jpnn.com, CIANJUR - Kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pememeriksaan Imigrasi (TPI) Cianjur, Jawa Barat, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair.
WNA berinisial RB ini diketahui selama ini tinggal dan menetap di Kecamatan Cipanas.
BACA JUGA: Mahfud MD Buka Rahasia Debitur BLBI Tunda Bayar Utang Hingga 22 Tahun
Dia dideportasi karena melebihi batas waktu 60 hari.
Menurut Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Denny Irawan, deportasi dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Info Terkini Soal Rencana Pemeriksaan Sopir Vanessa Angel
Pihak imigrasi mendatangi RB di Kecamatan Cipanas, begitu mendapat laporan.
Kemudian dilakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian terhadap warga Aljazair tersebut.
BACA JUGA: Rizki DPR Sebut Tantangan Terberat Jenderal Andika Saat Nanti Jadi Panglima TNI
"Dari hasil pemeriksaan RB telah terbukti over stay atau melanggar batas tinggal, sehingga langsung dilakukan deportasi melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan maskapai Turkish Airlines nomor penerbangan TK-57," ujar Denny dalam keterangannya, Jumat (5/11).
RB diduga melanggar ketentuan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Orang asing tersebut telah berakhir izin tinggalnya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari," ucapnya.
Denny memastikan pihaknya akan terus menegakkan undang-undang terhadap WNA yang melebihi izin tinggal atau izin bekerja sementara, jika tidak diperpanjang.
Denny mengimbau masyarakat yang menemukan WNA yang tinggal tanpa izin atau izin tinggalnya melebihi batas dapat melaporkan ke imigrasi.
"Kalau ada WNA yang tinggal melebihi batas atau tidak mengantongi izin tinggal, dapat melaporkan ke kami, untuk kami tindak dengan sanksi tegas deportasi," kata Denny.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang