jpnn.com - KEDAWUNG – Warga negara asing berinisial MBT digiring ke kantor imigrasi kelas II Cirebon. Dia ditangkap saat akan mendaftarkan pernikahannya dengan seorang wanita asal Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, kemarin.
Sebelum diamankan oleh pihak Imigrasi, MBT berangkat dari Malaysia menyebrang ke Indonesia melalui jalur yang tidak resmi di Tanjung Pinang, kemudian melanjutkan perjalanan ke Batam.
BACA JUGA: Ettdaah! Pensiunan Polisi Jadi Bandar Narkoba, Lihat Fotonya Yuk
Sesampainya di Batam, yang bersangkutan bertemu dengan istrinya, yang berinisial IS, warga Bobos Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Kemudian keduanya berangkat ke Cirebon bermaksud untuk mendaftarkan pernikahannya.
Namun aksi MBT ini diketahui oleh warga lain, dan melaporkannya ke pihak kepolisian dan Imigrasi. Tidak lama kemudian WNA yang kerap disapa Muhan ini digiring ke Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon.
BACA JUGA: Muncul Kepercayaan Bahwa Miras Dicampur Air Zam-Zam Bisa Masuk Surga
Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Adinda Pramudite mengatakan penangkapan MBT berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai warga asing tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang turut aktif dalam mengawasi WNA di Cirebon. Karena biasanya kami mengamankan WNA yang ilegal ini karena usaha kami. Nah ini baru pertama kali masyarakat melaporkan kecurigaannya terkait keberadaan WNA,” ungkapnya, kemarin kepada Radar Cirebon (grup JPNN)
BACA JUGA: Mau Lihat Wajah Polisi Gadungan Bonyok Dihajar Massa? Nih Fotonya
Dikatakan Adinda, warga Nepal yang selama ini bekerja di Malaysia sebagai penjaga ternak ayam itu bertemu dengan warga Indonesia yang juga bekerja sebagai buruh di sana. Pertemuannya itu kemudian berlanjut hingga keduanya menikah siri.
Dia masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan petugas Imigrasi di tempat pemeriksaan yang sah. Serta yang bersangkutan berdiam di Indonesia tanpa memiliki dokumen jalan (dokjal) dan visa yang sah. Akhirnya ia digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan.
“Di Malaysia ia bertemu dengan istrinya dan dibawa ke Cirebon. Menurut pengakuan yang bersangkutan, rencananya ia mau mendaftarkan pernikahannya, lalu ada warga yang melaporkan ke pihak kepolisian dan Imigrasi dan akhirnya kita tindak lanjuti, “katanya.
Dijelaskannya bahwa sesuai dengan aturan yang ada, yang bersangkutan melanggar Peraturan Keimigrasian pasal 113 dan 119 Undang-Undang (UU) Nomor 6 2011. Namun demikian, petugas Imigrasi belum menjatuhkan sanksi pada yang bersangkutan. Karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami belum bisa menjatuhkan sanksi, karena kami sendiri masih menempuh proses penyelidikan,” jelasnya. (arn/dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan.. Bangun Tidur, Mahasiswi Ditodong Pisau
Redaktur : Tim Redaksi