jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Evgenii Bagriantsev, yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha rental WNA asal Uzbekistan bernama Nikolay Romanov di wilayah Badung, Bali.
Akibat dugaan pemerasan itu, pengusaha asal Uzbekistan tersebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
BACA JUGA: Sungguh Konyol Aksi Influencer Rusia Ini, Pantas Saja Dideportasi dari Bali
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan kasus dugaan pemerasan ini terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Canggu.
"Di TKP pertama, korban memberikan 21 motor ke pelaku karena ancaman. Di TKP kedua karena korban merasa ketakutan sehingga memberikan uang tunai sebesar Rp 121 juta dan sepeda motor," kata di saat ditemui di Polda Bali, di Denpasar, Selasa (6/7).
BACA JUGA: Gelar Pesta Saat Pandemi Corona, Turis Rusia Dideportasi Imigrasi Bali
Dia menegaskan dalam kasus ini, ada tiga pelaku yang beraksi. Namun, dua di antaranya yakni Olga Bagriantsev dan Maxim Zhiltson, masih buron.
Kasus pemerasan awalnya terjadi pada Rabu 17 Februari 2021 pukul 11.15 WITA.
BACA JUGA: Brigjen Tatang dan Ibunya Berpose Bareng Jenderal Andika, Lalu Ada Air Mata
Pelaku mendatangi kantor korban yang ada di Jalan Batubolong, Kuta Utara, Badung.
Di sana, pelaku membicarakan kasus yang menimpa seseorang bernama Dmitri Babaev (keberadaannya saat ini belum diketahui).
"Saat itu, pelaku meminta data sepeda motor yang dijual oleh Dmitri Babaev kepada perusahaan korban yang akan diserahkan ke polisi," katanya.
Menurut dia, karena ucapan pelaku itu, korban merasa takut dan tidak mau terlibat masalah.
"Sehingga korban memberikan 21 sepeda motor beserta BPKB itu kepada pelaku," ungkapnya.
Selanjutnya, pada Sabtu 22 Mei 2021 pukul 09.00 di TKP kedua, pelaku mulai beraksi lagi dengan mengirim pesan ke korban bahwa perizinan perusahaan pengusaha asal Uzbekistan itu bermasalah karena tidak resmi.
Menurut dia, pelaku bilang ke korban agar mengikuti apa yang dikatakannya. Bila tidak mengikuti apa yang dikatan pelaku, maka korban akan dilaporkan ke polisi.
"Selain itu, pelaku bilang kalau tempat usaha korban sudah diketahui ada narkoba (padahal tidak), dan korban bisa dihukum sampai empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta," paparnya.
Saat itu, pelaku juga meminta uang sebesar Rp 230 juta untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali.
Sehingga korban terpaksa memberikan sejumlah uang dan sepeda motor kepada pelaku.
Dari kasus tersebut, polisi langsung menyelidiki keberadaan pelaku.
Dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Kamis 1 Juli 2021, pelaku dibekuk polisi di seputaran Kerobokan, Badung.
Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan. Dengan barang bukti berupa satu unit mobil milik pelaku, uang hasil pemerasan sebanyak Rp 20 juta dan satu unit sepeda motor. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy