WNA Tengok Istri di Surabaya, Bersitegang dengan Warga Tulungagung, Dijemput Paksa

Rabu, 16 September 2020 – 07:07 WIB
WNA asal Kanada, Chuang Chung Him alias Matthew protes keberadaan polisi bersenjata yang menjemputnya secara paksa di Hotel Narita, Tulungagung, Senin (14/9/2020). Foto: Destyan Handri Sujarwoko/Antara

jpnn.com, BLITAR - Imigrasi Kelas IIB Blitar, Jawa Timur (Jatim) melepas WNA (warga negara asing) asal Kanada atas nama Chuang Chung Him atau Matthew (37).

Pria tersebut sempat "bermasalah" karena beberapa kali terlibat bersitegang dengan warga lokal di Kota Tulungagung, dengan terlebih dulu diberi peringatan untuk lebih menjaga perilakunya.

BACA JUGA: Konon Mayoritas Warga Jatim Puas dengan Cara Pemprov Tangani Covid-19

"Kepada yang bersangkutan telah diberikan peringatan untuk beradaptasi dan berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat sekitar untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kasi Inteldakim Kantor Imgrasi Kelas II Non TPI Blitar Angga Purnama dalam siaran persnya, Selasa (16/9).

Chuang Chung Him juga diingatkan bahwa masa berlaku izin tinggal yang bersangkutan hampir habis.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Kematian Balita WNA yang Dianiaya Ibu Kandung

Visa tinggal Chuang Chung Him disebut Angga akan berakhir pada 20 September 2020.

"Jika tidak segera diperpanjang dan masih di Indonesia, konsekuensinya dapat berujung pada pengenaan penalti denda sesuai aturan keimigrasian yang berlaku," katanya.

BACA JUGA: Alfin Andrian si Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya, Chuang Chung Him sempat dijemput tim Imigrasi Kelas IIB Blitar saat masih di Hotel Narita, Tulungagung.

Pria berkewarganegaraan Kanada keturunan China ini menjadi subjek pemeriksaan Imigrasi, karena dilaporkan warga sempat terlibat bersitegang dengan warga lokal di area Pujasera Pasar Sore, depan stasiun Kota Tulungagung.

Saat hendak diperiksa petugas Imigrasi di Hotel Narita, Chuang Chung Him sempat bersikap resisten.

Dia menolak diperiksa dokumen keimigrasian dengan dalih tidak melakukan pelanggaran.

Ia baru bersedia dibawa ke kantor Imigrasi setelah dibujuk teman wanitanya yang asli warga Ngantru, Tulungagung.

"Dari pemeriksaan dokumen tidak ditemui adanya pelanggaran keimigrasian," kata Angga.

Namun demikian, lanjut Angga, apabila ada informasi mengenai WNA yang melakukan tindakan yang meresahkan di lingkungan sekitar, warga diimbau untuk segera melapor.

Dia menjelaskan, Chuang Chung Him diketahui masuk ke Indonesia sejak 11 Maret 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari.

Selama berada di Indonesia, Chuang Chung Him atau Matthew melakukan kegiatan wisata dan mengunjungi istrinya yang berdomisili di Surabaya.

"Menurut keterangan yang bersangkutan, saat ini sedang menghadapi permasalahan pribadi atau rumah tangga, berpisah dari istri dan tidak dapat menemui anaknya selama kurang lebih tiga bulan ini," ujar Angga.

Terkait dengan adanya kejadian Chuang Chung Him dilaporkan telah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, yang bersangkutan menyampaikan bahwa sumber masalah ialah miskomunikasi.

Yakni karena ada kendala bahasa dengan masyarakat dan perbedaan kultur, sehingga hal yang wajar diucapkan di negara asal Chuang Chung Him menjadi hal yang tidak baik bagi masyarakat sekitar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Jatim   Tulungagung   Surabaya   WNA   Imigrasi   Blitar  

Terpopuler