WNI Bobol Data Warga Amerika Serikat, FBI Turun Tangan

Senin, 19 April 2021 – 20:14 WIB
Legal attache FBI untuk Indonesia John Kim. Foto: Humas Polda Jatim.

jpnn.com, JAKARTA - Federal Bureau of Investigation (FBI) berkeinginan menyelidiki kasus pencurian data pribadi warga negara Amerika Serikat. Pasalnya, ada temuan bahwa dua tersangka dalam kasus itu diperintah seseorang dari luar Indonesia.

Penangkapan yang dilakukan Polda Jatim terhadap dua tersangka pembuat website palsu serupa dengan milik pemerintah Amerika Serikat itu diapresiasi oleh FBI. 

BACA JUGA: 2 WNI Terlibat Pembobolan Dana Warga AS Terdampak COVID-19

"Kami sangat mengapresiasi bantuan Polda Jawa Timur dalam penangkapan dua WNI yang diduga mencuri data pribadi ribuan Warga Negara AS," ujar Legal attache FBI untuk Indonesia John Kim di Surabaya, Senin (19/4). 

John Kim menyebut bahwa penangkapan ini menunjukkan kerja sama antar aparat Indonesia-Amerika Serikat berjalan sangat baik. Menurutnya, hal ini juga sebagai wujud kemitraan dan kolaborasi. 

BACA JUGA: Joe Biden Kucurkan Stimulus, Warga AS Mulai Terima BLT Setara Rp 20 juta

"Kami akan terus mendukung upaya Indonesia untuk memerangi kejahatan transnasional dan dunia maya di semua tingkatan," kata dia. 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyampaikan bahwa data hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus akan dibawa oleh FBI. Pihaknya sudah mengkomunikasikab terkait hal itu. 

BACA JUGA: Heboh Bupati Terpilih Warga AS, Irjen Lotharia Latif Minta Anak Buahnya Bergerak

"Infonya data dari kami akan dibawa ke Amerika untuk dibuka case dan penyidikan tersendiri," ujar dia. 

Sebelumnya, dua pembuat website palsu, Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo telah ditangkap. Pembongkaran kasus ini berkat kerja sama FBI melalui Hubinter Polri. 

Modus yang digunakan pelaku ialah menyebarkan scampage atau web palsu menyerupai web resmi untuk mengambil data pribadi. 

Kemudian diserahkan dua tersangka kepada DPO untuk kepentingan mencairkan dana bantuan pandemi Covid-19 atau PUA dalam bentuk krypton bitcoin. 

Tersangka melakukan aksinya sejak Mei 2020 sampai Maret 2021. 

Berikut 14 website resmi pemerintah Amerika Serikat yang ditiru: 

1. Department of Motor Vehicles negara bagian California Amerika Serikat,
2. Department of Motor Vehicles negara bagian New York Amerika Serikat,
3. Bureau Of Motor Vehicles negara bagian Ohio Amerika Serikat,
4. Department of Motor Vehicles negara bagian Oregon Amerika Serikat,
5. Department of Motor Vehicles negara bagian Rhode Island Amerika Serikat,
6. Department of Vehicles negara bagian Alaska Amerika Serikat, 
7. website Department of Transportation negara bagian Kentucky Amerika Serikat,
8. Department of Employment Security negara bagian Illinois Amerika Serikat,
9. Department of Highway Safety and Motor Vehicles negara bagian Florida Amerika Serikat,
10. Website Department of Revenue negara bagian Alabama Amerika Serikat,
11. Department of Transportation negara bagian Maryland Amerika Serikat,
12. Department of Transportation negara bagian Arizona Amerika Serikat,
13. Department of Transportation negara bagian Wisconsin Amerika Serikat,
14. Department of Transportation negara bagian Indiana Amerika Serikat. (mcr12/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler