jpnn.com - PERSATUAN Emirat Arab (PEA) baru-baru ini telah menetapkan ketentuan baru, yaitu seluruh penduduk Dubai wajib memiliki asuransi kesehatan. Peraturan ini tidak hanya diberlakukan bagi warga negara PEA saja, tapi juga seluruh warga negara asing (WNA) yang ada di sana tak terkecuali warga negara Indonesia (WNI).
Menurut keterangan yang ada di website resmi KBRI Dubai, ketentuan tersebut menyusul diperbolehkannya seluruh warga memperoleh jaminan kesehatan dan akses terhadap layanan kesehatan dasar/essential health coverage. Layanan kesehatan dasar/essential health coverage yang wajib dijamin oleh asuransi mencakup layanan darurat, operasi dan kehamilan/persalinan.
BACA JUGA: Menemukan Uang Rp 3,6 M di Taksi
Jaminan kesehatan bagi WN PEA akan disediakan oleh Pemerintah PEA, sedangkan jaminan kesehatan bagi pekerja asing, termasuk penata Iaksana rumah tangga (PERT), wajib diberikan oleh majikan dalam bentuk asuransi. Sedangkan untuk WNA yang tidak bekerja, asuransi wajib diberikan oleh sponsornya.
Menurut keterangan dari Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene kewajiban seperti ini sah-sah saja. ia pun mengakui bahwa memang tidak seluruh negara memberlakukan kewajiban untuk mengikuti asuransi kesehatan bagi warga negara asing yang tengah berada di wilayahnya.
BACA JUGA: Rangkaian Bom Menyerang Malam Natal
"Setahu saya tergantung negara masing-masing. Ada yang mewajibkan memang, dan ada yang tidak," ujar pria yang akrab disapa Tene itu kemarin.
Mengenai kewajiban ini, pemerintah Dubai tidak main-main. Sebab, rencananya kewajiban ini juga akan berlaku bagi WNA yang berkunjung ke Dubai. Mereka akan diwajibkan untuk memiliki asuransi perjalanan/travel insurance. Bahkan, pemerintah telah menegaskan tidak akan memberikan visa bagi bagi mereka yang tidak memiliki asuransi kesehatan tersebut.
BACA JUGA: Pesan Antikekerasan dari Paus Francis
Menanggapi hal itu, Tene mengaku masih belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Sebab Ia belum mempelajari peraturan baru itu lebih detail sehingga masih belum bisa menentukan baik buruknya peraturan tersebut. "Saya belum pelajari peraturan tersebut jadi saya belum bisa komentar," ungkpanya.
Ketentuan ini sendiri akan mulai diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2014 sampai dengan 2016. Dengan ditetapkannya ketentuan ini, maka Dubai akan menjadi Emirat kedua yang mewajibkan asuransi kesehatan bagi penduduknya, baik WN PEA maupun WNA. Sebelumya Emirate Abu Dhabi telah menetapkan ketentuan yang sama pada tahun 2005 lalu.
Selain penahanan pemberian visa, Pemerintah Dubai juga telah menentukan denda sejumlah uang bagi mereka yang melanggar ketentuan ini. Pemerintah menetapkan denda minum sebesar AED 500,- (lebih kurang Rp 1,5 juta) dan maksimum AED 150.000,- (lebih kurang Rp. 450 juta). Sedangkan pelanggaran berulang dapat dikenakan denda maksimum AED 500.000 (lebih kurang Rp 1,5 milyar).
KBRI di Dubai sendiri telah memberikan himbauan melalui web resminya. Himbauan tersebut tertulis: "Sehubungan dengan ketentuan baru tersebut di atas, agar seluruh WN Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke PEA dihimbau untuk memiliki asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan". (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siaran Radio Live Lagu Natal Pertama Kali 107 Tahun Silam
Redaktur : Tim Redaksi