WNI di Taiwan Sudah Dapat Surat Suara, Timnas AMIN: KPU Tidak Profesional

Kamis, 28 Desember 2023 – 13:21 WIB
Konferensi pers “Pengungkapan Data Dugaan Pelanggaran Pemilu” oleh Timnas AMIN di Rumah Perubahan, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menanggapi video viral yang menunjukkan WNI di Taiwan sudah mendapatkan surat suara terlebih dahulu.

Menurut Ari, peristiwa yang terjadi di Taiwan bentuk ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA: Surat Suara Pemilu 2024 Tercoblos Duluan di Taipei, Ganjar Bereaksi Begini

Untuk itu, pihaknya mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses dugaan pelanggaran terkait pemungutan suara yang digelar lebih awal di Taiwan.

“Kejadian ini bentuk ketidakprofesionalan KPU. Karena itu, Bawaslu seharusnya memproses kejadian ini,” ucap Ari di Rumah Perubahan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

BACA JUGA: KPK Periksa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Ari menuturkan bahwa pengiriman surat suara terlebih dulu sebelum waktunya juga merugikan negara secara materiel.

“Sebab, negara juga dirugikan secara materiel dengan tidak sahnya surat suara akibat pencoblosan sebelum waktunya,” kata dia.

BACA JUGA: Menang Total di Debat Cawapres, Gibran Kuasai Media Sosial

Alumnus Universitas Islam Indonesia itu menyebutkan PPLN berdalih kalau tidak segera menggelar pemilihan pengiriman surat suara tidak dapat dilakukan. Sebab, ada perayaan tahun baru China.

“Ketua KPU menyatakan bahwa kejadian ini bentuk ketidakcermatan PPLN Taipei dan tidak akan menghitung semua surat suara yang telah dicoblos,” katanya.

Adapun Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan melanggar aturan.

“Ini, kan, bisa jadi problem, karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan ada tiga metode memilih untuk pemilih di luar negeri, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Luar Negeri, kotak suara keliling (KSK), dan metode pos.

Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023, sambung Hasyim, pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024.

Meski demikian, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei ternyata telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.

Total PPLN di Taipei yang telah mengirim masing-masing 31.276 surat suara untuk pemilihan DPR RI dan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Lalu, masih ada 143.869 surat suara untuk masing-masing pemilihan DPR dan capres-cawapres.

KPU sendiri baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan ini setelah viral atau heboh di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.

Oleh sebab itu, Hasyim mengungkapkan KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini.

Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.

“Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian, tidak seusai dengan ketentuan yang sudah diatur,” tutur Hasyim.

Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024.

Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim seusai jadwal yang telah diatur yaitu 2 – 11 Januari 2024.

Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.

Dia mengungkapkan alasan PPLN di Taipei memutuskan untuk mengirim surat suara metode pos lebih awal karena pemilih di Taiwan didominasi oleh pekerja migran sehingga perizinan untuk liburnya berbeda-beda.

Selain itu, Tahun Baru Imlek di Taiwan juga akan dirayakan pada 8 hingga 14 Februari 2024 sehingga kantor pos tidak akan bisa mengirim surat suara kembali pada saat itu.

“Jadi, boleh dikatakan ketidakcermatan PPLN Taipei bahwa ada ketentuan di dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 bahwa jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024," jelas Hasyim. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
amin   KPU   Pemilu 2024   Taiwan   Bawaslu  

Terpopuler