WNI Dieksekusi Tanpa Notifikasi, Pemerintah RI Didesak Pulangkan Dubes Arab Saudi

Kamis, 16 April 2015 – 21:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Eksekusi hukuman mati terhadap warga negara Indonesia (WNI) Siti Zaenab yang dilakukan pemerintah Saudi Arabia, Selasa (14/4) lalu dinilai telah memenggal rasa kemanusiaan dan keadilan. Pasalnya, langkah pemerintah Arab Saudi itu merupakan pengulangan sikap serupa saat negeri kerajaan yang kaya minyak itu mengeksekusi Ruyati, pada 18 Juni 2011 lalu.

Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, eksekusi hukuman mati terhadap Ruyati juga dilakukan tanpa notifikasi kepada keluarganya ataupun pemerintah Indonesia. “Pengulangan sikap ini membuktikan otoritas Saudi Arabia melecehkan hubungan diplomasi Indonesia-Saudi Arabia yang seharusnya didasari prinsip saling kepercayaan,” ujar Anis Hidayah, Kamis (14/4).

BACA JUGA: Diprediksi, Pilkada Bakal Marak Jual Beli Suara

Karenanya, Anis mendesak pemerintah Indonesia melancarkan protes keras dan mengambil langkah-langkah diplomatik. Salah satunya adalah memulangkan Duta Besar Saudi Arabia untuk Indonesia.

Selain itu, katanya, pemerintah juga dituntut mengambil langkah tegas lainnya mengingat saat ini terdapat 279 WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati. Dari jumlah itu, 60 di antaranya sudah mendapat vonis tetap. Mereka  tersebar di Malaysia (45 orang), Arab Saudi (5 orang), Qatar (1 orang) dan Tiongkok (9 orang). Sisanya, sebanyak 219 WNI kini dalam proses hukum.

BACA JUGA: KPK Juga Happy Badrodin Jadi Kapolri

Namun demikian Anis juga mengingatkan bahwa tidak mudah bagi pemerintah melepaskan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Terlebih, Indonesia juga masih menerapkan hukuman mati.

“Akan tetap sulit bagi Indonesia memperjuangkan pemebebasan buruh migran dari hukuman mati, jika di Indonesia sendiri juga masih menerapkan pidana mati,” katanya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Besok, Jokowi Lantik Badrodin jadi Kapolri

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ingin Pesawat Tempur Baru, Tapi Pemerintahan SBY Pilih F-16 Bekas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler