WNI Dilarang Masuk Arab Saudi, Begini Reaksi Kemenlu RI

Rabu, 03 Februari 2021 – 23:43 WIB
Masjidil Haram dalam kondisi kosong setelah pemerintah Arab Saudi menghentikan semua kegiatan umrah terkait pencegahan virus corona. Foto: Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI mengeluarkan imbauan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berencana mengunjungi Arab Saudi, menyusul pengumuman pemerintah kerajaan itu untuk menangguhkan izin masuk penumpang dari 20 negara.

"WNI yang telah merencanakan perjalanan ke Arab Saudi diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah/Otoritas Arab Saudi," kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan resmi.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Dukung Kompetisi Olahraga Bergulir Lagi

Kemlu RI menyediakan informasi kebijakan perjalanan terkini, baik dari Arab Saudi maupun negara-negara lain di seluruh dunia, yang dapat diakses melalui aplikasi Safe Travel.

Selain itu, perwakilan RI di Arab Saudi juga membuka layanan telepon di nomor +966569094526 atau +966569173990 untuk KBRI Riyadh, dan +966503609667 untuk KJRI Jeddah.

BACA JUGA: Pak Jokowi Ingin Vaksinasi Covid-19 Dipercepat, Kalau Bisa Setahun

Kebijakan imigrasi baru Arab Saudi berlaku secara efektif mulai 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat hingga waktu yang belum ditentukan, demikian kata Kemlu RI.

Menurut laporan Reuters yang mengutip Kantor Berita Nasional, Rabu pagi waktu Jakarta, Arab Saudi melarang masuk pengunjung dari 20 negara untuk membantu menekan penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

Namun larangan ini tidak berlaku bagi diplomat, warna negara Arab Saudi, tenaga medis, serta keluarga mereka, kata Reuters.

Adapun ke-20 negara yang masuk ke dalam daftar adalah Argentina, Uni Emirat Arab (UAE), Amerika Serikat, Brazil, Jerman, Inggris, Jepang, Italia, Pakistan, Irlandia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, India, juga Indonesia. (ant/dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler