jpnn.com, MANILA - Lagi-lagi, warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di luar negeri atas tuduhan terlibat kelompok teroris. Kali ini kejadiannya tak jauh dari Tanah Air, tepatnya di Filipina.
Penangkapan tersebut dilakukan di Barangay Culube Sultan Kudarat, Filipina pada Sabtu (10/3).
BACA JUGA: Polri Tetap Libatkan TNI untuk Sikat Teroris, Ini Alasannya
Kabar tersebut disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila melalui keterangan pers, Kamis (15/3).
Pihak kedutaan sendiri mendapat informasi soal WNI tersebut dari Intelligence Service of the Armed Forces of the Philippines (ISAFP) pada tanggal 11 Maret 2018.
BACA JUGA: Suhardi: Generasi Muda Harus Kembalikan Jiwa Nasionalisme
Menurut pihak KBRi, WNI tersebut bernama Mushalah Rasim alias Abu Omar, 32 tahun. Dia diyakini sebagai anggota Ansar Khalifa. Di Indonesia dia diketahui tinggal di Jl. Antasari, Jakarta.
Philipine National Police (PNP) menemukan lima lembar uang Rp 50.000, satu lembar uang Rp 100.000, dua lembar Rp 2000, dua lembar PHP 1000, dan dua lembar PHP 100. Terduga saat ini ditahan di PNP wilayah Sultan Kudarat.
BACA JUGA: BNPT dan Kemendagri Bersinergi untuk Cegah Terorisme
Sampai saat ini, Indonesia masih menunggu nota diplomatik dari pemerintah Filipina terkait penangkapan tersebut.
Penangkapan tersebut sebagai bukti bahwa masih ada upaya dari WNI untuk masuk ke Mindanao Selatan yang masih berstatus Martial Law/ Darurat Militer, untuk mencoba berhubungan dengan sisa-sisa kelompok Maute yang berafiliasi ke ISIS. (iml/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikhlas dan Berlapang Dada Demi Keutuhan NKRI
Redaktur & Reporter : Adil