jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Suhardi Alius mengatakan, hingga Mei 2018, ada ratusan warga negara Indonesia yang baru kembali dari Suriah.
“Ada beberapa ratus (orang), tapi saya lupa. Kami data itu semua, bahkan kami petakan,” kata Suhardi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
BACA JUGA: BNPT Tak Mau Disalahkan Atas Peristiwa di Mako Brimob
Mantan kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian itu mengatakan sebelum adanya Undang-undang Antiterorisme yang baru, BNPT sudah melakukan pendataan.
Bahkan, ada pula warga Indonesia yang pulang dari Suriah diberikan program deradikalisasi selama satu bulan. “Setelah itu kami kembalikan ke tujuannya di mana dia tinggal,” ungkap Suhardi.
BACA JUGA: Please, Mau Sampai Kapan Cuek terhadap Radikalisme?
Dia menambahkan, BNPT juga meminta bantuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengutus perwakilan pemerintah daerah menjemput dan melihat di mana warga yang baru pulang dari Suriah itu tinggal dan dengan siapa bergaul sehari-hari.
Menurut dia, upaya monitoring itu terus dilakukan, apalagi pergerakannya dinamis. “Seharusnya (dimonitor) seterusnya, tapi kan mereka bergerak dinamis juga perlu dimonitor,” ujar Suhardi.
BACA JUGA: DPR Cecar Program Deradikalisasi dari BNPT
Dia mengatakan kalau yang terpapar radikalisme berat, tentu akan diberikan assesment. Dia menjelaskan, assesment terbagi atas empat cluster. Nah, ujar Suhardi, empat cluster ini treatment-nya berbeda-beda.
Assesment dilakukan secara periodik. BNPT melibatkan psikolog, alim ulama yang lebih tinggi ilmunya dari orang yang akan diberikan deradikalisasi.
“Jangan dikasih ulama-ulama yang di bawahnya yang nanti mungkin terinspirasi dan sebagainya,” jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme M Syafii mengatakan orang yang pulang dari Irak maupun Suriah tidak serta merta bisa langsung ditangkap karena dianggap sebagai teroris.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan UU Antiterorisme yang baru juga tidak memberikan landasan hukum untuk melakukan hal tersebut.
“Kalau kemudian setiap orang yang pulang lalu dianggap sebagai teroris, saya kira tidak punya dasar hukum itu. UU ini pun tidak memberikan landasan,” kata Syafii di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/5).
Menurut Syafii, WNI dari Suriah atau Irak misalnya bisa dilakukan assesment terlebih dahulu oleh BNPT. Dia menjelaskan jika seseorang tersebut belum terpapar, maka mungkin bisa diikutsertakan dalam program kontra deradikalisasi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Terpapar Ideologi Terorisme Itu sudah Diamankan
Redaktur & Reporter : Boy