WNI yang Dideportasi dari Turki Diperiksa Layaknya Terduga Teroris

Senin, 23 Maret 2015 – 14:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 12 dari 16 warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan di Turki akan segera dideportasi ke tanah air dalam beberapa hari ke depan. 

Empat orang lainnya akan menyusul karena satu di antara mereka ada yang tengah mengandung. Polri pun siap melakukan pemeriksaan untuk mereka yang sudah dideportasi nanti.

BACA JUGA: Wakapolri Dorong Perppu Penaggulangan ISIS Segera Dibuat

"Kita siapkan handling over untuk pemeriksaan," tegas Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri, Senin (23/3).

Sebelumnya, 16 WNI ditangkap di perbatasan Suriah dan Turki pada 29 Januari lalu. Tepatnya di Kota Gizantep, 60 kilometer dari perbatasan Turki dengan Syria. Mereka terdiri dari satu pria, empat wanita, tiga anak perempuan dan delapan anak laki-laki.

BACA JUGA: Wakapolri Dorong Perppu Tangani ISIS

Badrodin tak menampik bahwa pemeriksaan itu akan dilakukan layaknya polisi memerika terduga teroris yang membutuhkan 7 x 24 jam untuk penentuan status.  "Iya, seperti itu," tegasnya.

Badrodin mengatakan, kalau memang tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan maka mereka akan dikembalikan kepada keluarganya.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Sahkan Pengurus Golkar Kubu Agung Laksono

"Masalahnya kalau memang benar aset mereka sudah dijual, kami cari keluarganya," ungkap jenderal bintang tiga ini.

Karenanya, Polri akan bekerjasama dengan pemerintah daerah asal wilayah mereka masing-masing. "Supaya bisa mencarikan jalan keluar," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ciee..Ciee..Anggota DPR Dapat Paspor Diplomatik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler