jpnn.com - PADANG - Dua pengangguran berusia muda, TS (16 tahun) dan BS (21) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Mereka diduga mencuri kendaraan bermotor milik Tamrin Harahap.
Untungnya aparat Polsek Panti, Pasaman, Sumatera Barat (7/8) sekitar pukul 00.30 WIB sudah berhasil meringkus mereka. TS, warga Nagari Persiapan, Sitombul, Kecamatan Padang Gelugur, serta BS, warga Sontang Cubadak, Padang Gelugur.
Saat ini, keduanya telah mendekam di sel tahanan Polsek Panti guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari keduanya, polisi menyita satu unit motor Yamaha RX King.
BACA JUGA: Perempuan di Tumpukan Sampah itu Ternyata Dicekik, Dibanting Usai Berhubungan Badan
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Grup JPNN) di Mapolsek Panti, pencurian dilakukan TS dan BS pada 29 Juli lalu sekitar pukul 00.30 dini hari di Aektolong, Padang Gelugur. Pelaku mencuri motor milik Tamrin.
Korban langsung melaporkan peristiwa kehilangan kendaraan tersebut ke kantor polisi terdekat. Tanpa disengaja, pada Jumat (7/8) korban melihat TS melintas di depannya dengan motor yang dicurinya. Korban lalu menghubungi polisi hingga TS diringkus tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Hebat! Napi Lapas Tangerang Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba
Saat diinterogasi polisi, TS menyebut nama pelaku lainnya, BS. Polisi pun segera bertindak cepat mengamankan BS di rumahnya. "Kini keduanya sudah kami amankan di sel tahanan polsek," kata Kapolsek Panti AKP Dasman.
Katanya, saat ini kedua pelaku terus dimintai keterangan terkait pencurian tersebut. "Informasi sementara keduanya mengaku baru sekali ini mencuri. Namun kami tak bisa begitu saja percaya dengan informasi itu. Kami terus melakukan pendalaman,"ÃÂ ucapnya.
BACA JUGA: Parah, Bapak Gagahi Anak Tiri 17 Tahun Hingga Hamil 7 Bulan
BS mengaku diajak TS mencuri ke arah Panti. Mencuri apa saja yang bisa dijadikan uang. "Keduanya beraksi menggunakan motor milik salah satu tersangka,"ÃÂ kata kapolsek.
TS dan BS memiliki peranan berbeda. TS bertindak sebagai eksekusi di lapangan dan mendorong motor ke jalan. Sedangkan BS bertugas mendorong motor dari belakang dengan motor yang dikendarainya ke Muarabangun. "Jadi bisa dikatakan otak pencurian adalah TS. Jika motor curian berhasil dijual Rp1,5 juta, TS akan memberi BS uang Rp500 ribu,"ÃÂ beber Kapolsek.
Meski TS masih di bawah umur, tapi tetap dihukum atas perbuatan pencurian yang dilakukannya. Kini barang bukti Yamaha RX King B 6973 PD warna merah telah diamankan. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Dimakamkan, Jasad WN Malaysia Diarak ke Mapolsek
Redaktur : Tim Redaksi