Woow, Badung Bagi-bagi Dana Desa, Nilainya Fantastis

Sabtu, 16 Februari 2019 – 07:00 WIB
Uang Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BADUNG - Pemkab Badung akhirnya membagikan dana kepada 46 Desa di Badung kemarin di Puspem Badung.

Dana desa ini bersumber APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari Dana Perimbangan dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2019 dengan total Rp 675 miliar lebih.

BACA JUGA: Mayat Perempuan Misterius Ditemukan di Sungai Mangrove

Kadis PMD Putu Gede Sridana menjelaskan, Dana Desa yang diterima dari pemerintah Pusat/APBN sebesar Rp 52.584.767.000.

Masing-masing desa paling sedikit menerima Rp 900 juta dan paling besar Rp 2 miliar Alokasi Dana Desa dari Dana Perimbangan sebesar Rp 44.660.525.600, masing-masing desa paling sedikit menerima Rp 750 juta dan paling besar Rp 1,4 miliar.

BACA JUGA: Ups, Ada Caleg dan Oknum Panitera Tepergok dengan Wanita Lain di Kamar

BACA JUGA: Jokowi Pengin Dana Desa Naik Setiap Tahun

Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 577.969.447.185, masing-masing desa paling sedikit menerima Rp 10 miliar dan paling besar Rp 18,5 miliar.

BACA JUGA: Istri Pergi, Suami Gelap Mata Lihat Anak Tiri

Menrut dia, ada beberapa indikator sebagai dasar pembagian dana ke desa yaitu jumlah penduduk, jumlah banjar, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis.

“Total dana ke Desa tahun 2019 sebesar Rp 675.214.739.785, paling sedikit desa menerima Rp 11,9 miliar dan paling besar Rp 21,7 miliar.

Pembagian dana kepada Desa ini telah ditetapkan ke dalam Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 115/0419/HK/2019,” katanya seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Wabup Ketut Suiasa mengatakan, begitu besarnya dana yang diterima oleh desa, menjadi penting penyerahan dana ini tidak secara langsung ditransfer tetapi pemerintah daerah mengundang para Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai wujud prinsip transparansi anggaran, BPD sebagai unsur pemerintahan desa salah satu fungsinya memberi pengawasan terhadap pelaksanaan penganggaran di desa sejak awal hingga penerimaan dan pemanfaatan dana desa.

Perbekel juga diminta menggunakan prinsip-prinsip anggaran yaitu prinsip akuntabilitas, transparansi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akui ini menjadi beban tersendiri bagi perbekel dalam mengelola dana besar, dibalik ini memberi harapan dan peluang untuk berakselerasi lebih banyak dalam rangka percepatan pembangunan masyarakat. Namun secara teknis ini juga beban buat mereka, pertanggungjawaban cukup berat,” tegasnya.

Imbuhnya, kepada perangkat daerah juga diminta ikut bersama-sama memberikan pendampingan dan tuntunan kepada desa sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.

Inspektorat juga diharapkan terus melakukan pendampingan, pembinaan dan pengawasan kepada desa.

“Inspektorat kami minta melakukan pendampingan, tuntunan dan pengawasan setiap saat, diminta ataupun tidak. Kita menginginkan sejak awal pemerintah desa ada yang memberikan arah yang pasti, sehingga masalah hukum di kemudian hari tidak terjadi,” pungkasnya.(rb/dwi/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nuansa 99 Pasangan Khofifah – Emil Dardak, Seru Banget


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler