jpnn.com, BATAM - Kegiatan World Congress for Medical Law yang dihadiri oleh para ahli, guru besar, dan peminat hukum kesehatan sedunia telah digelar di Indonesia dan ditutup pada Selasa (23/7) kemarin di Batam.
Perhelatan Kongres Hukum Kesehatan ke-28 yang berlangsung sejak 20-23 Juli itu ditutup oleh President World Association For Medical Law (WAML) terpilih yakni Prof Thierry Vansweevelt, dari Belgium.
BACA JUGA: Jaga Kesehatan Tubuh dengan Mengonsumsi 8 Jenis Teh Ini
Turut hadir peserta dari 61 negara dunia seperti dosen atau guru besar ilmu hukum. Kemudian juga para advokat, praktisi lain dan stakeholder hukum kesehatan lainnya.
Adapun kegiatan itu diisi dengan diskusi organisasi dan juga dibahas 194 paper dari seluruh dunia dengan topik yang bervariasi.
BACA JUGA: Nasser Al-Khelaifi Pastikan Luis Enrique Tetap Melatih PSG
Dalam kongres itu juga telah terpilih Prof. Charles William Bill Hinant dari USA sebagai Chairman International Medical Crime Law didampingi oleh perwakilan Indonesia, Dr. Muh Nasser, sebagai Vice Chairman.
Nasser dikenal sebagai mantan Komisioner Kompolnas yang juga aktif sebagai Ketua Asosiasi Dosen HUkum Kesehatan di Indonesia.
BACA JUGA: WAML Siap Gelar Kongres ke-28 Bersama Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia
Nasser mengatakan kongres ke 28 tentang Hukum Kesehatan merekomendasikan untuk negara-negara di dunia membuat program pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat bukan berdasarkan pertimbangan politik atau sekedar mengejar popularitas.
“Kongres Dunia Hukum Kesehatan mensinyalir di beberapa negara kebijakan kesehatan tidak bertumpu pada kepentingan riil masyarakat tetapi justru bertumpu kepentingan bisnis seperti pembelian obat dan alat kesehatan dengan tidak memperhitungkan kepentingan riil masyarakatnya,” ujar Nasser dalam keterangan tertulisnya, Rabu 24 Juli 2024.
Selain itu juga, kata Nasser, kongres menekankan dan memberikan perhatian tentang proses hukum pada pelanggaran dalam prosedur dan kompetensi pelayanan kesehatan.
“Kongres juga minta agar para dosen, guru besar, dan pemerhati Hukum Kesehatan untuk memberikan banyak perhatian pada media setempat tentang salah pengertian mengenai pidana kesehatan,” kata dia.
Lanjut Nasser menerangkam bahwa komgres turut mempersoalkan penggunaan istilah malpraktek yang tidak tepat atau digunakan secara serampangan hanya didasarkan atas asumsi atau tuduhan tanpa adanya bukti.
“Semua hasil kongres ini akan diserahkan kepada pemerintah negara masing-masing sebagai rekomendasi dunia untuk perbaikan penanganan kasus hukum kesehatan/kedokteran,” kata Nasser.
Sementara itu International Society of Medical Crime Law menyatakan secara tegas imbauan untuk para penegak hukum di seluruh dunia untuk tidak menggunakan instrumen hukum umum untuk menjerat pelaku dugaan tindak pidana medik (medical crime ) kecuali punya alat bukti adanya niat atau unsur kesengajaan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MHKI Dorong Gerakan Sadar Hukum Kesehatan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan