Wow, 54,9 Kg Sabu-sabu Diamankan, 3 WNA Terlibat

Sabtu, 26 Desember 2020 – 16:51 WIB
Kapolda Kalbar Irjen Pol R Sigid Tri Hardjanto, saat merilis kinerja jajarannya sepanjang tahun 2020. (ANTARA/Istimewa)

jpnn.com, PONTIANAK - Jajaran Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap sebanyak 71 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) hingga 760 perkara penyalahgunaan narkoba selama 2020.

Hal ini disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol R Sigid Tri Hardjanto di Pontianak pada Sabtu (26/12).

BACA JUGA: Fakta tentang Kode 555 pada Paket 201 Kg Sabu-sabu di Petamburan, Ngeri

Terkait pengungkapan kasus korupsi, Polda Kalbar mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Atas prestasi yang membanggakan itu, Polda Kalbar pada 2020, salah satunya mendapat penghargaan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kinerja bidang penyelesaian kasus tipikor terbanyak," kata Irjen Sigid.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Agus Dikirim ke Akhirat, Gus Yaqut Langsung Bicara, Ya Ampun, Syiah

Dia menjelaskan, dari 71 perkara korupsi itu, sebanyak 29 kasus di antaranya masuk ke tahap penyidikan dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain kasus korupsi, ada juga kasus ujaran kebencian dan hoaks yang ditangani Polda Kalbar. Jumlah perkara terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu mencapai 66 kasus.

BACA JUGA: Habib Rizieq Tetap Berdakwah di Rutan Polda Metro Jaya

"Polda Kalbar menangani 66 kasus terkait ITE berupa ujaran kebencian dan berita bohong dengan 66 tersangka atau meningkat tiga kasus dari tahun sebelumnya," jelas Sigit.

Karena itu Irjen Sigit mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.

Dia juga meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, selama 2020 jajaran Polda Kalbar mengungkap sebanyak 760 kasus dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai 54,9 kg, ganja 11,5 kilogram, dan pil ekstasi 19.500 butir.

Untuk tersangka kasus narkoba, Polda Kalbar menangkap sebanyak 1.019 orang. Enam orang di antaranya warga negara asing (WNA).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler