Wow, 60 Persen Hamil Sebelum Nikah

Rabu, 23 Februari 2011 – 08:35 WIB

MALANG – Ironis, pasangan kumpul kebo alias hamil dulu sebelum menikah di wilayah kecamatan Junrejo, ternyata jumlahnya cukup tinggiData yang dikeluarkan pihak KUA setempat, dalam setahun lalu 60 persen dari 328 pasangan atau sebanyak 160 pasangan sudah hamil sebelum menikah.

Kepala KUA Kecamatan Junrejo, Arif Syaifuddin mengakui banyaknya pasangan hamil sebelum menikah itu

BACA JUGA: Demi Mega, Wabup Sleman Ikut Cap Jempol Darah

‘’Angkanya cukup tinggi, ini sangat memprihatinkan,’’ ungkap Arif Syaifuddin kemarin


Menurutnya, pasangan pengantin memang tidak bercerita apakah sudah hamil atau belum saat menikah

BACA JUGA: Pengemis Marak, Walikota Pusing

Meski begitu, KUA memiliki data karena kemudian pasangan suami istri itu mengajukan legalisir buku nikah empat atau lima bulan setelah pernikahan
Alasanya, legalisir buku nikah itu digunakan untuk mengurus Akta Kelahiran sang anak

BACA JUGA: Mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus Ditahan



Melihat fakta itulah, kata dia, ketika menikah pihak perempuan sudah mengandung dengan usia tiga atau empat bulanDalam waktu empat atau lima bulan setelah menikah, sang anak sudah lahir sehingga keluarga butuh mengurus surat-surat kelahiran dengan menggunakan surat nikah

“Saya tidak mau membuka aibTetapi kondisi ini perlu saya sampaikan, sebagai peringatan bagi orangtua yang punya anak menginjak dewasaMereka harus memperhatikan hubungan anak-anak ketika berpacaran,” tambah Arif

Menurutnya, penyebab tingginya angka kehamilan sebelum nikah adalah ilmu keagamaan yang tipis dan lemahnya kontrol orangtua terhadap pergaulan anak-anakSelain itu kemajuan tehnologi, baik tayangan TV maupun internet memacu tumbuhnya pergaulan remaja untuk berhubungan badan sebelum menikah

Dia juga menjelaskan, mereka yang hamil sebelum menikah rata-rata memiliki usia muda antara 19 hingga 24 tahunMereka sudah pacaran dan banyak diantaranya tidak bisa mencegah berhubungan badan sehingga harus hamil

Lantas, KUA Junrejo kini punya kebijakan baru terkait aturan menikahMereka yang mengajukan pernikahan dengan kondisi perempuan sudah hamil, nantinya tidak akan langsung dinikahkanJika langsung dinikahkan,  masyarakat cenderung memandang enteng sebuah pernikahan

‘’Kalau hamil ya langsung menikahAnggapan itu nantinya terus berkembang di masyarakat bahwa berhubungan badan di luar pernikahan, bakal menjadi persoalan biasa,’’ katanya dengan nada prihatin

Kebijakan itu benar-benar diterapkan oleh KUA Kota BatuDalam satu bulan terakhir ini, ada enam pasangan mengajukan nikah dan empat diantaranya sudah hamilKUA tidak langsung menikahkan mereka, melainkan menunda lebih dulu

KUA pun bersama tokoh-tokoh masyarakat, juga menyampaikan seruan melalui aneka spandukMalahan Kementerian Agama bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, memperlihatkan bahaya hubungan sebelum nikah hingga peringatan penularan penyakit HIV/AIDS(feb/lyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntut Penyelesaian Kasus Bansos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler