Mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus Ditahan

Dugaan Korupsi Rp3 Miliar

Selasa, 22 Februari 2011 – 09:10 WIB

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumut, resmi melakukan penahanan terhadap, mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, usai penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), melakukan pelimpahan tahap II terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2005 senilai Rp3 miliar

“Benar tim kita sudah membawa dan menahan Monang Sitorus usai serah terima berkas dari Poldasu, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Sution Usman Adji, Senin (21/2), di Jalan AH Nasutio Medan.

Alasan penahanan terhadap Monang Sitorus, kata Sution Usman lagi, semata mata demi kepentingan proses persidangan

BACA JUGA: Tuntut Penyelesaian Kasus Bansos

"Meskipun, saat penyidikan Monang tidak ditahan oleh Polda Sumut," tegas Sution.

Setelah dilimpahkan Polda Sumut ke Kejatisu, sambung Sution, beberapa saat kemudian, berkas Monang diboyong tim Pidana Khusus Kejatisu ke Kejari Balige guna proses selanjutnya
”Pelimpahan berkas dari Medan menuju Kejari Balige dipimpin Jaksa I Komang Ardana dengan pengawalan aparat Polda Sumut,“ tegas Sution.

Lebih jauh, Sution mengatakan, saat ini  Monang  dititipkan di ruang tahanan sementara Kejari Balige dengan status tahanan jaksa Kejari Balige

BACA JUGA: Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Tobasa

“Segera mungkin dilimpahkan ke persidangan, Insya Allah akhir bulan ini sudah  dilaksanakan,” ucapnya
Sution menegaskan, pihaknya tidak ada niat menunda-menunda proses hukum terhadap Monang Sitorus

BACA JUGA: Gatot Harus Berani Lakukan Mutasi di Pemprov Sumut

Hanya saja syarat materil yang selama ini dilakukan penyidik Polda Sumut tak kunjung lengkap“Setelah pihak Polda melengkapi petunjuk yang menjadi kekurangan dalam pemeriksaan, kita langsung nyatakan P21, dan saat ini kita langsung serahkan ke kejari Balige,” tegasnya.

Kasi Penerangan Hukum/Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan menambahkan,  dalam meneliti kasus dugaan korupsi Bupati Tobasa tersebut, tim sangat hati- hatiMeskipun uang korupsinya telah dikembalikan, namun perbuatan tetap harus dikenakan sanksi hukumUntuk itu, dalam merumuskannya harus benar benar tepatHal itu dilakukan agar dalam proses penuntutan tidak terjadi kelemahan dan celah bagi terdakwa untuk bebas dari jeratan hukum.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama penyidik juga telah memproses tiga tersangka yakni mantan Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak, mantan pemegang kas Pemkab Tobasa Jensen Hutapea, mantan Bendahara Pemkab Tobasa, B Hutapea.

Bupati Tobasa Monang Sitorus dituduh terlibat  dugaan korupsi karena diduga telah melakukan penyelewengan dana  DAK tahun 2005 Pemkab Tobasa sebesar Rp3 miliarDalam hal ini, Monang Sitorus mengalokasikan anggaran tersebut untuk mendahulukan dana alokasi khusus (DAK), serta bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah tanpa adanya persetujuan DPRD Tobasa

Pernyataan yang sama juga disampaikan Poldasu"Ya benar, Monang Sitorus sudah kita limpahkan ke Kejatisu sekitar pukul 10.00 WIB, " ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hery SubiansaoriPelimpahan tahap kedua setelah BAP dinyatakan lengkap (P21) tersangka Monang dilakukan Satuan III Tipikor Dit Reskrim Polda SumutDimana, dalam penangganan kasus korupsi yang sudah bertahun-tahun, saat ia menjabat orang nomor satu di Kabupaten TobasaMonang kerap dinyatakan tidak lengkap (P-19)

Pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan beserta barang buktiNamun, Hery tidak mengetahui barang bukti apa saja yang turut diserahkan kepada pihak KejatisuMaka
selanjutnya diserahkan ke Kejatisu untuk kemudian dilimpahkan ke persidanganDalam kasus ini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah disidangkan, masing-masing mantan Pemegang Kas Setda Jansen Batubara, mantan Bendahara Pemkab B Hutapea dan mantan Kabag Keuangan Arnold SimanjuntakAdanya ketelibatan ketiganya ini, berdasarkan pemeriksaan penyidik.

Keterlibatan ketiganya, sesuai dengan wewenang jabatan Jansen Batubara B Hutapea dan Arnold Simanjuntak, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang berasal dari APBD Kab Tobasa sebesar Rp3 miliar tersebut keluar tanpa sesuai prosedur

Peran ketiganya dalam hal ini memproses sesuai dengan jabatan mereka masing-masing di jajaran Pemkab Tobasa hingga uang tersebut keluar dan diterima Bupati Tobasa Monang Sitorus yang juga ditetapkan sebagai tersangkaSedangkan, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kab Tobasa itu, diketahui bahwa uang sebesar Rp3 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi MonangYakni, digunakan untuk operasional perusahaannya di Jakarta, PT Parsito Darma Jaya yang bergerak dibidang Konsultan.(rud/mag-1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beredar, SMS Gelap Susu Berbakteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler