Wow! 7.500 KTP Dukungan Independen tak Ada di DP4

Minggu, 21 Agustus 2016 – 00:19 WIB
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – KPU Kota Kupang, NTT, telah melakukan verifikasi administrasi untuk calon independen.

Hasilnya sebanyak 7.500 dukungan KTP tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

BACA JUGA: Golkar Terus Bermanuver, Kini Mulai Cari Figur Pendamping Ahok

Temuan ini setelah KPU Kota Kupang melakukan penelusuran terhadap puluhan ribu dukungan KTP dari dua pasangan calon independen, yakni pasangan Matheos Viktor Messakh-Victor Manbait (Viktori) dan Adrianus Habde Dami-Ferdy Lehot (Adil). 

Dari jumlah 7.500 dukungan, masing-masing paket calon mempunyai 3.000-an dukungan yang tidak terdata dalam DPT maupun DP4.

BACA JUGA: 36 Anggota Panwascam Dibekali setelah Dilantik

Anggota KPU Kota Kupang, Lodowyk Fredik mengatakan, 7.500 dukungan tersebut tidak tercatat dalam DPT pemilu terakhir dan juga dalam DP4 yang sudah dikeluarkan Kemendagri. 

DP4 itupun telah diserahkan Kemendagri kepada KPU RI dan telah diterima KPU Kota Kupang, Kamis (18/8). 

BACA JUGA: Golkar Rapatkan Barisan Demi Wujudkan Ambisi Geser PDIP

Lebih lanjut, jelas Lodowyk, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, yang dijabarkan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2016, jika ditemui hal seperti ini, maka KPU wajib berkonsultasi dengan Dispendukcapil untuk memastikan status dari pendukung tersebut. 

Menurutnya, hasil penelusuran dari Dispendukcapil kemungkinan ada tiga kategori, yakni diakui sebagai penduduk Kota Kupang, atau tidak diakui sebagai penduduk Kota Kupang dan tidak ada kejelasan. 

Bagi yang diakui akan masuk kategori memenuhi syarat untuk  difaktualkan. Sedangkan yang tidak diakui atau tidak sah maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak difaktualkan. 

“Sedangkan bagi yang statusnya tidak jelas, kami gantung. Kami tidak bisa akui dan juga tidak bisa tolak. Kepastiannya di Dispendukcapil,”ujar Lodowyk.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan Kadispenduk, kemungkinan para pendukung tersebut tidak masuk dalam DPT maupun DP4 karena pada range waktu antara penyerahan data dari Dispenduk ke Kemendagri, terjadi perpindahan penduduk dan sebagainya. 

“Ini yang belum terdata. Makanya data-data ini akan dicek oleh Dispenduk. Jadi kemungkinan mereka tidak terdata dalam DPT atau DP4 karena perpindahan penduduk. Terjadi mobilisasi penduduk,” jelas Lodowyk.

Oleh karena itu, Dispenduk dilibatkan dalam proses penelusuran data sehingga akan dicek statusnya apakah benar para pendukung tersebut warga Kota Kupang atau tidak.

Pada kesempatan yang sama, Kadispenduk Kota Kupang, David Mangi mengatakan, data yang diserahkan Kemendagri adalah data riil yang sudah jadi pemilih. Namun, ada yang tidak masuk DP4 karena ada yang baru pindah menjadi penduduk Kota Kupang. 

Oleh karena itu, Dispenduk akan menguji kebenarannya. “Kita uji apakah pindah membawa surat pindah atau tidak. Apa benar berdomisili di Kota Kupang atau Kabupaten Kupang,” tandas David.

Selain itu, Dispenduk juga menguji kebenaran data apakah pendukung tersebut masih berdomisili di Kota Kupang atau tidak. 

“Dan ini belum dipastikan karena kita harus laksanakan tahapan verifikasi,” tandasnya.

Menurutnya, untuk membuktikan benar tidaknya pendukung masih berstatus warga Kota Kupang, hanya bisa dilakukan oleh Dispenduk. Pasalnya, instansi yang mempunyai data kependudukan adalah Dispenduk. 

“Jadi Dispenduk bersama KPU akan bersama-sama lakukan verifikasi,” ujarnya. (sam/boy/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP dan PKB Deklarasikan Koalisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler