Wow! 87 Jabatan Eselon Bakal Dihilangkan

Rabu, 07 September 2016 – 06:07 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, bakal merasakan dampak  penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Perampingan birokrasi harus dilakukan.

Misalnya Dinas Perkebunan (Disbun), terancam akan dileburkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lainnya. Pada hal, instansi tersebut memiliki wilayah kerja yang begitu luas.

BACA JUGA: Duh... LC Karaoke Belia di Yogyakarta Menyambi PSK, Sebegini Tarifnya...

Berdasarkan penilaian atau skoring yang dilakukan Pemerintah Pusat, Disbun ternyata berada di bawah standar pembentukan SKPD yang sudah ditentukan. 

Oleh karenanya, Pemerintah Kutim melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memasukan Disbun ke instansi terkait.

BACA JUGA: Bandara Yogyakarta Bakal Dipindah, PHRI Gunungkidul Resah

Kendati demikian, Bupati Kutim Ismunandar ternyata enggan mengikuti anjuran tersebut. Dirinya justru ngotot untuk tetap membentuk Disbun menjadi instansi tersendiri di bawah pemerintahan daerah yang dipimpinnya.

Menurutnya, terlalu banyak kewenangan dan tanggung jawab pemerintah di sektor tersebut.

BACA JUGA: Jika Brexit Mengular Jelang Iduladha, Beginilah Antisipasinya

Apalagi, daerah Kaltim dan khususnya Kutim memiliki hamparan perkebunan yang begitu luas. 

Menurutnya, sangatlah tidak logis jika Pemerintah Pusat ingin menghilangkan, ataupun meleburkan Disbun ke SKPD terkait lainnya. 

Karenanya, apapun alasan yang disampaikan Pemerintah Pusat terkait itu, dirinya tetap bertahan untuk mempertahankan Dishut sebagai instansi yang berdiri sendiri

“Yang perlu diketahui Pemerintah Pusat, bahwa keberadaan Dinas Perkebunan di Kutim ini memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat besar terhadap permasalahan perkebunan di Kutim. Makanya, apapun alasannya, saya akan tetap mempertahankannya,” tegas Ismunandar.
Bupati menambahkan, untuk 87 pejabat esselon yang bakal non job, merupakan konsekuensi dari penerapan PP 18 Tahun 2016. 

Kendati begitu, akan ada sejumlah SKPD bentukan baru yang merupakan pecahan dari rumpun sebagaimana diatur dalam PP1  tersebut.

“Makanya, kami akan sesuaikan ulang jabatan yang ada dengan kompetensi para pejabat. Setelah itu, mereka akan kita tempatkan di beberapa instansi yang akan dibentuk nantinya,” tandasnya. (drh/sam/jpnn) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Diminta Usut Dugaan Korupsi di Maybrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler