jpnn.com, BOLAANG MONGONDOW - Ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Conch North Sulawesi Cement, Sulut terancam dideportasi.
Hal tersebut terjadi setelah terungkapnya sejumlah keganjalan data TKA.
BACA JUGA: Tol Digarap Kontraktor Tiongkok, Awas Ada TKA Ilegal
PT Conch ditengarai mempekerjakan ratusan tenaga kerja asal Tiongkok secara ilegal.
''Itu akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi. Nanti investor yang lain seenaknya seperti mereka,'' ujar Ketua Pansus PT Conch DPRD Bolmong Yusra Alhabsy.
BACA JUGA: Politikus PKS Ini Soroti TKA Jadi Buruh Kasar di Batam
Ditambahkan, negara ini memiliki aturan yang mungkin berbeda dengan negara asal PT Conch. ''Jadi, mereka harus ikut dan mematuhi aturan di Indonesia,'' tutur Yusra.
Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Joni Rumagit menyatakan, atas permintaan pansus, pihaknya merilis jumlah warga negara asing (WNA) yang bekerja di perusahaan yang bermasalah dengan Pemkab Bolmong tersebut.
BACA JUGA: Sudah Tak kooperatif, Buruh Tiongkok Juga Mogok Makan
Berdasar data di imigrasi, 550 WNA tercatat bekerja di PT CNSC. Sebanyak 68 di antaranya ternyata belum memiliki dokumen lengkap atau masih ilegal.
Karena itu, dalam waktu dekat, imigrasi melakukan operasi penanganan WNA di situ yang dianggap ilegal.
''Masalah izin tinggal yang belum lengkap. Ada juga dokumen lain yang masih kami minta, tetapi sampai sekarang belum dimasukkan,'' jelasnya.
Rumagit menegaskan, WNA di perusahaan semen asal Tiongkok tersebut harus bisa menunjukkan semua dokumen yang dibutuhkan pihak keimigrasian.
''Jika kedapatan ada TKA yang tidak memiliki dokumen atau hanya memiliki paspor wisata kemudian bekerja di PT Conch, kami akan ambil langkah hukum. Yakni, mendeportasi mereka ke negara asalnya dan masuk blacklist,'' tegasnya. (jendri/grand/c22/ami/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka Imigran Gelap di Bogor Meningkat
Redaktur & Reporter : Natalia