Wow..., Ada Rayuan Agar Bareskrim Hentikan Kasus Kondensat

Senin, 25 Mei 2015 – 21:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang menyeret SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama  (TPPI) ternyata membuat pihak-pihak tertentu gerah. Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak bahkan mengungkapkan adanya upaya dari pihak-pihak tertentu agar penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu dihentikan.

Menurut Victor, upaya mendekati Bareskrim Polri agar menghentikan penyidikan kasus korupsi kondensat itu dilakukan dengan menjanjikan iming-iming materi. Nilai materi iming-iming itu bisa dibilang wah.  

BACA JUGA: Usulan Revisi UU Pilkada Diserahkan ke Pimpinan DPR

"Godaan banyak lah. Banyak itu, yang menawarkan materi juga ada. Tidak usahlah (disebut berapa jumlahnya, red), pasti besar yang begini ini," kata Victor di Mabes Polri, Senin (25/5).

Meski demikian, jenderal bintang satu itu menegaskan pihaknya tidak akan pernah tergoda dengan bujuk rayu, termasuk iming-iming materi dalam penegakan hukum kasus kondensat. Ia yakin jajaran di Polri yang dipimpin Komjen (Pol) Budi Waseso itu kebal dari iming-iming dan godaan materi.

BACA JUGA: Sempurnakan Data Penerima, Wanti-Wanti Bukan untuk Beli Pulsa

“Kita Merah Putih (demi Indonesia). Godaan berapa pun tidak akan diterima," tegas Victor.

Dalam kasus itu, Bareskrim telah menjerat  tiga orang sebagai tersangka. Yakni mantan kepala BP Migas R Priyono, mantan Deputi Pengendalian Keuangan BP Migas Djoko Harsono, serta Honggo Wendratno selaku direktur utama PT TPPI.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Asosiasi Mahasiswa Papua Ancam Tutup Operasi Freeport Jika Tak Lakukan Ini

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarankan Moratorium Pembagian KIS, Ini Alasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler