jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama alias Ahok semakin melambungkan nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Maklum, Rizieq selaku ketua Dewan Pembina GNPF-MUI memiliki peran sangat sentral dalam gerakan massa yang mendesak agar gubernur DKI Jakarta itu diproses secara hukum.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Berhenti Mengistimewakan MUI
Pujian datang tak henti-henti dari berbagai pihak yang sejalan dengan gerakan tersebut. Bahkan kini muncul usulan agar Rizieq dinobatkan sebagai imam besar nasional.
Usulan itu datang dari Ormas Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi). Alasannya, Rizieq dinilai telah berhasil menyatukan umat Islam Indonesia dari berbagai golongan dan mazhab.
BACA JUGA: Pengamat Ini Yakin Ahok Memang Sudah Lama Diincar
"Dengan berbagai pertimbangan, Parmusi mengusulkan seluruh komponen umat Islam khususnya Ormas Islam, OKP Islam, majelis taklim, DKM, laskar Islam untuk segera bermusyawarah dan menetapkan Habib Rizieq sebagai imam besar nasional untuk menjadi acuan dalam penegakkan amar makruf nahi mungkar di negeri ini," kata Ketua Umum Parmusi, Usamah Hisyam di Hotel Amarossa, Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Disamping itu, Usamah juga mengatakan, Parmusi dari hasil rakornasnya mendesak pemerintah dan seluruh komponen nasional khususnya DPR RI, DPD RI dan MPR RI untuk mengembalikan konstitusi Negara sesuai dengan UUD 1945.
BACA JUGA: Ingat, KPK Sudah Setahun Jerat RJ Lino sebagai Tersangka
Sehingga dapat menangkal kekuatan asing menguasai Negara Kesatuan Republik lndonesi (NKRI) melalui aspek hukum.
"Bahwa UUD 1945 termasuk salah satu konstitusi yang progresif di dunia, di dalamnya terdapat anti kolonialisme dan pro-kesejahteraan sosial," ungkapnya.
Pasca reformasi, jelas dia, seiring menguatnya angin liberalisme, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen. Amandemen tersebut pada saat ini ternyata banyak menimbulkan masalah kenegaraan dan perubahan dalam bidang ekonomi, hukum dan demokrasi yang tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945 asli.
"Akibatnya, dinamika demokrasi super liberal pasca reformasi di negeri ini, melahirkan sejumlah regulasi yang memberikan ruang terlampau luas dan besar bagi asing untuk menguasai sumber daya alam dan perekonomian nasional," pungkasnya. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Surat Edaran Kapolri, KPK Tegaskan Hanya Tunduk Pada UU
Redaktur : Tim Redaksi