jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR berinisiatif mengajukan penguatan hak imunitas atau hak kebal hukum. Selama ini hak tersebut belum diatur secara terperinci dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Yandri Susanto menyatakan, dalam pembahasan revisi UU MD3, selain penambahan kursi pimpinan dan penguatan peran DPD, muncul usulan baru, yaitu penguatan imunitas anggota dewan.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Ingatkan KPK soal Berani Jujur Itu Hebat
”Ini usulan baru yang disampaikan dalam rapat terakhir Kamis lalu (20/4),” terang dia kemarin (21/4).
Politikus PAN itu mengatakan, ada fraksi yang mengusulkan hak kekebalan tersebut. Namun, Yandri enggan menyebutkan fraksi yang mengemukakan gagasan itu.
BACA JUGA: Kecemasan Fahri Hamzah soal Tuntutan Ringan Ahok
Fraksi PAN belum mengambil sikap terhadap usulan tersebut karena baru disampaikan secara lisan. Belum ada draf resmi yang berisi usulan tersebut.
Jadi, lanjut dia, baleg menunggu usulan resmi terkait penguatan hak imunitas itu. Fraksi punya hak untuk mengajukan usulan baru dalam pembahasan perubahan undang-undang tersebut.
BACA JUGA: Dhani, Fahri dan Fadli Tertawa Puas Banget, Ada Apa Nih?
Sejak awal dia menyatakan bahwa akan terjadi dinamika dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Pihaknya siap menghadapi dinamika yang terjadi. Termasuk usulan penguatan imunitas dewan. Dia akan menunggu pandangan fraksi lain terhadap usulan itu.
PAN akan mengambil sikap jika usulan sudah disampaikan secara resmi di rapat baleg dan disertai draf tertulis.
Anggota komisi II itu menuturkan, hak imunitas itu berkaitan dengan beberapa aturan prosedural yang harus dilalui. Misalnya, kata dia, terkait pemeriksaan terhadap anggota DPR.
Pencekalan ke luar negeri juga akan dibahas dalam aturan tersebut. Seperti apa aturan untuk mencegah anggota pergi ke luar negeri.
”Kami belum bisa menyebutkan detailnya. Ini baru usulan lisan,” terang legislator asal Banten itu.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas membenarkan adanya usulan penguatan imunitas dewan. Namun, dia belum bisa menyebutkan detail usulan tersebut karena baru sekali ini diusulkan.
Penguatan imunitas juga belum menjadi pembahasan di antara fraksi maupun antara DPR dan pemerintah. ”Untuk menegaskan agar diatur dalam revisi UU MD3,” terang dia.
Menurut dia, di parlemen dunia, hak imunitas itu dimiliki para legislator. Jadi, DPR ingin mengacu pada aturan yang sudah berlaku. Mengenai detail hak imunitas, tutur dia, akan ada pembahasan lebih lanjut dalam rapat baleg nanti.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, hak imunitas itu sebenarnya sudah dicantumkan dalam UU MD3, tapi detailnya belum jelas.
”Lewat revisi UU MD3, aturan itu akan diperjelas,” terang dia saat ditemui di gedung DPR kemarin. Selama ini anggota dewan tidak mempunyai hak imunitas. Mereka sering menjadi sasaran kasus hukum.
Dia beberapa kali dilaporkan ke polisi karena menyampaikan pendapat di parlemen. Anggota dewan juga ada yang takut berbicara karena hasil pembicaraan itu akan dijadikan alat bukti.
”Ini rapat politik, tidak boleh ada intervensi,” jelas legislator asal Sumbawa, NTB, itu. (lum/c10/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto Ikhlas, Fahri Hamzah Belum Puas
Redaktur & Reporter : Soetomo