jpnn.com, JAKARTA - Bola panas hak angket yang digulirkan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bahkan menantang KPK untuk buka-bukaan.
“Kata KPK kan berani jujur, hebat. Berani terbuka, hebat. Ya kita terbuka saja. Kalau masalahnya tidak ada, kita buka saja," katanya di DPR, Jumat (21/4).
BACA JUGA: Usulan Hak Angket Komisi III Dikecam
Fahri mengaku sudah sejak lama minta KPK blakblakan. "Dari awal saya minta itu buka saja. Tidak usah khawatir."
Politikus PKS itu juga menepis anggapan hak angket ke KPK salah sasaran. Menurutnya, semua pihak yang diberi kewenangan berdasar undang-undang dan mendapat alokasi APBN layak diselidiki.
BACA JUGA: Kecemasan Fahri Hamzah soal Tuntutan Ringan Ahok
"Ini adalah kajian dari badan keahlian kita. Pandangan dari banyak ahli tata negara. Karena kalau ada yang kebal dari angket terus bagaimana DPR bekerja?" paparnya.
Lebih lanjut Fahri mengatakan, DPR juga sudah punya pola baku dalam menggunakan hak angket. Angket minimal harus diusulkan 25 anggota DPR.
BACA JUGA: KPK Minta DPR Tak Hambat Penyidikan Kasus e-KTP dengan Angket
Tapi jika angket merupakan hasil keputusan komisi, berarti disetujui 50 orang lebih. "Jadi sama saja, itu bisa menjadi usulan," ujarnya.
Fahri mengatakan, pimpinan menunggu surat dari Komisi III DPR. Surat itu nanti akan dibawa rapat pimpinan.
Selanjutnya, pimpinan DPR akan menyerahkannya ke Badan Musyawarah (Bamus). Setelah usul penggunaan angket disetujui Bamus, pimpinan DPR akan membawanya ke paripurna. "Jika disetujui paripurna maka terbentuklah angket," paparnya.
Selain soal prosedur, Fahri juga menyinggung masalah kegunaan hak angket itu. Dia menjelaskan, semua penggunaan hak angket bukan untuk kepentingan DPR tapi untuk masyarakat.
Apalagi proses penyelidikan oleh DPR itu berlangsung terbuka. "Tidak usah khawatir soal itu," katanya.
Sebelumnya komisi di DPR yang membidangi hukum itu menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan penyidikan atas poltikus Partai Hanura Miryam S Haryani oleh KPK. Pasalnya, KPK tidak mau membuka rekaman pemeriksaan terkait penyebutan sejumlah nama anggota Komisi III DPR yang mengintervensi Miryam di kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Miryam pun akhirnya mencabut seluruh berita acara pemeriksaannya dalam kasus korupsi e-KTP. Karena dianggap berbohong di persidangan, Miryam yang kini menjabat anggota Komisi V DPR ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dhani, Fahri dan Fadli Tertawa Puas Banget, Ada Apa Nih?
Redaktur & Reporter : Boy