Wow, Banyak Banget Nih yang Gugat Pemerintah Terkait Pinjol

Jumat, 12 November 2021 – 21:05 WIB
Polemik pinjaman online, pemerintah digugat. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ternyata cukup merepotkan pemerintah.

Bahkan, tercatat ada 19 warga dari berbagai kelompok melayangkan gugatan.

BACA JUGA: WNA yang Diduga Otak Pinjol Ilegal Terancam 20 Tahun Penjara

Mereka menggugat pemerintah terkait sejumlah permasalahan pinjol.

"Belasan warga tersebut berasal dari berbagai kelompok, seperti korban pinjol, tokoh agama, pendiri komunitas gender dan teknologi, tokoh buruh, kelompok disabilitas dan mahasiswa," ujar pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeany Sirait, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11).

BACA JUGA: PTM Sudah Berjalan, Atap Sekolah Ambruk, Begini Nasib Para Siswa

Dia mengatakan kliennya menuntut agar pemerintah membuat regulasi dan sanksi tegas, sehingga kehadiran pinjol tidak merugikan masyarakat.

"Masalah pinjaman online ini sudah sekian lama membuat korban berjatuhan, yang sebenarnya mendasari gugatan ini adalah regulasi yang komprehensif bukan regulasi yang bersifat reaktif," ucapnya.

BACA JUGA: MenPAN-RB Bicara Soal Reshuffle Kabinet, Begini

Menurut Jeany, permasalahan pinjol telah berlangsung sekian lama dan telah merugikan masyarakat.

Bahkan, banyak korban terjerat utang bunga pinjaman hingga mereka melakukan bunuh diri.

Jeany menyebut para penggugat menyoroti 11 hal yang belum diatur secara komprehensif.

Salah satunya, kepastian izin pendaftaran sebagai syarat aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman daring dapat beroperasi di Indonesia.

Selain itu, publik juga meragukan sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjol.

Dia mengakui saat ini polisi sudah membuka layanan call center untuk korban pinjol.

Meski demikian, solusi tersebut hanya bersifat reaktif setelah adanya korban terjerat masalah pinjol.

"Hal yang dibutuhkan sebenarnya upaya pencegahan lewat regulasi yang selama ini tidak hadir. Regulasi yang menjawab kebutuhan dan komprehensif tidak pernah hadir," katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diminta tidak hanya sekadar menutup aplikasi karena dinilai tidak akan efektif menyelesaikan kejahatan pinjol tersebut.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler