Tim Intel Kejagung Bekuk Bekas Anggota DPRD Jateng di Halte

Kamis, 18 Juni 2015 – 21:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim intelijen Kejagung menangkap buronan kejaksaan bernama Prawoto Saktiari, Kamis (18/6). Anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004 yang menjadi narapidana kasus korupsi APBD tahun 2003 itu dibekuk di halte bus di kawasan Jalan Margasatwa, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 tadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengungkapkan, Prawoto merupakan buronan Kejaksaan Negeri Semarang. Politikus Partai NasDem itu langsung menyerah ketika ditangkap. “Tidak ada perlawanan," kata Tony.

BACA JUGA: Tak Bangun Budaya, Teknologi Komunikasi Jadi Sarana Prostitusi

Penangkapan atas Prawoto itu merujuk pada Kepala Kejari  Semarang Nomor R-2615/O.3.10/Fu.1/10/2013 tgl 27 Oktober 2013. Tony menjelaskan, Prawoto merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBD Provinsi Jateng tahun anggaran 2003 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 14,8 miliar. 

Vonis atas Prawoto sudah berkekuatan hukum tetap sejak keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 67PK/PIDSUS/2011 tanggal 28 Maret 2012.  "Prawoto dijatuhi pidana satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," beber Tony.

BACA JUGA: Terancam Dicopot, Indroyono Santai, Gobel dan Jonan Tak Banyak Komentar

Sedianya, vonis atas Prawoto sudah dieksekusi pada Oktober 2013 silam. Prawoto justru masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Semarang sejak November 2013. Tony menuturkan, Prawoto merupakan buronan ke-55 yang berhasil ditangkap tim intel Kejagung sepanjang 2015.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Susi: Kapal Seluas Lapangan Bola Kok Bisa Bebas?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Lihat Saja, Kalau Saya Bilang Copot, ya Akan Dicopot!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler