jpnn.com, NGANJUK - Kasus perceraian di Kabupaten Nganjuk, Jatim masih tinggi.
Hingga pertengahan Mei lalu, setidaknya sudah ada 1.155 pasangan yang berpisah.
BACA JUGA: Waduh, Tiap Tahun Ada Ratusan Janda Baru di Kabupaten Ini
Faktor ekonomi diduga menjadi pemicu retaknya rumah tangga mereka.
Berdasar informasi yang dihimpun koran ini, jumlah itu didominasi kasus cerai gugat dan cerai talak.
BACA JUGA: Sudah Beristri, Selingkuh dengan Gadis Belia Anak Tetangga
Perinciannya, cerai gugat 723 kasus dan cerai talak 269 kasus.
"Faktor ekonomi menjadi pemicu keretakan rumah tangga," ujar Panitera Muda (Pamud) Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nganjuk Muhammad Nafi.
BACA JUGA: Angka Perceraian di Daerah Ini Mengejutkan
Selain faktor ekonomi, menurut dia, banyak perceraian yang terjadi karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya.
Termasuk terjadi perselisihan dan pertengkaran. "Perceraian karena kawin paksa," ucapnya.
Dalam tiga tahun terakhir, angka perceraian di Kabupaten Nganjuk terus tinggi.
Jumlahnya mencapai ribuan kasus setiap tahun. Pada 2015, perceraian di PA Kabupaten Nganjuk mencapai 2.522 kasus.
Selanjutnya, pada 2016, kasus perceraian relatif menurun meski jumlah kasusnya tetap mencapai ribuan, yaitu 2.443 kasus.
Di antara jumlah tersebut, kasus yang terselesaikan atau diputus mencapai 2.399 kasus.
Selebihnya tidak berlanjut karena beberapa sebab.
Seperti tahun ini yang didominasi cerai gugat, kasus perceraian dua tahun lalu sama.
Pada 2015 dan 2016, masing-masing jumlahnya mencapai 1.649 dan 1.503 kasus.
Mengapa tren perceraian di Kabupaten Nganjuk terus tinggi? Nafi menyatakan, selain faktor ekonomi yang memang mendominasi, ada beberapa faktor lain yang juga memicu perceraian.
Di antaranya, kesenjangan pendapatan antara suami dan istri.
Suami yang tidak memenuhi kewajibannya atau tidak bertanggung jawab mencapai 495 kasus. Mulai menafkahi, mengurusi anak, hingga jarang di rumah.
Ada pula perceraian yang dipicu ketidakharmonisan keluarga, yaitu 439 kasus.
Kemudian, ada 96 kasus perceraian akibat kehadiran pihak ketiga.
"Gangguan itu bisa datang dari pasangan suami maupun istri," terang Nafi. (baz/ut/c24/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Ardina Rasti Berbagi Pengalaman dengan Anak Korban Perceraian
Redaktur & Reporter : Natalia