Wow! Hanya Satu Parpol Baru Lolos Verifikasi Kemenkumham

Jumat, 07 Oktober 2016 – 18:27 WIB
Grace Natalie. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin Ketua Umum Grace Natalie lolos verifikasi dan mendapatkan status sebagai organisasi berbadan hukum. 

PSI merupakan satu-satu partai yang lolos dari lima yang diverifikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

BACA JUGA: Saya Berada di Samping Kanan Ahok Saat Itu, Saya Muslim, Sudah Haji..

"Dari lima partai yang mendaftar dan kami verifikasi, hanya satu partai politik yang lolos yakni Partai Solidaritas Indonesia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di kantornya, Jumat (7/10). 

Seperti diketahui, PSI mendaftar sebagai parpol ke Kemenkumham, Senin 18 Juli 2016. Persyaratan yang diperlukan langsung diserahkan oleh Ketum PSI Grace Natalie didampingi Sekjen PSI Raja Juli Antoni.

BACA JUGA: Ini Alasan Maia Estianty tak Masuk Tim Pemenangan Ahok-Djarot

PSI dinilai memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol dan Peraturan Menkumham nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD / ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Sesuai pasal 3 UU nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol, untuk memperoleh status badan hukum parpol harus didaftarkan ke Kemenkumham. 

BACA JUGA: PPP Djan Faridz Dukung Ahok, Haji Lulung Siap Jadi Jurkam

Pelaksanaan pendaftaran parpol 2016 meliput penelitian dan atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap. 

Syarat untuk menjadi badan hukum sesuai ketentuan UU itu di antaranya mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan. 

Kemudian, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. 

Tim yang terdiri dari Kemenkumham, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri, Kesbangpol tingkat provinsi, kabupaten/kota serta tim teknis  melakukan verifikasi administrasi dan faktual selama  45 hari kerja. 

Menurut Yasonna, verifikasi tahap I atau administrasi digelar 1-15 Agustus 2016. Tim memeriksa dan meneliti persyaratan yang dilampirkan secara administrasi dan substansi. 

Syarat itu seperti surat keterangan Kesbangpol provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Kemudian SK domisili partai yang disertai bukti sah status kantor partai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota. SK  pernyataan sebagai pengurus parpol disertai dengan foto kopi  KTP. 

Setelah itu dilanjutkan verifikasi tahap II atau faktual  dengan memeriksa secara langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan pada 18 Agustus - 23 September 2016. (Boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inikah Video Ahok yang Katanya Menistakan Agama Itu?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler