Wow! Ini Biaya Haji yang Diusulkan Kemenag

Minggu, 05 April 2015 – 00:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi VIII DPR menolak usulan besaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang diusulkan Kementerian Agama dalam rapat konsinyering Panja BPIH Komisi VIII dengan Panja BPIH Kemenag pada 2-3 April 2015.

Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay melalui siaran persnya, Sabtu (4/4) mengatakan, DPR meminta kemenag untuk melakukan perhitungan ulang yang lebih cermat agar diperoleh besaran yang lebih rendah. Dengan begitu, calon jamaah haji  tidak merasa terbebani.

BACA JUGA: Berharap Para Kiai Ikut Awasi Dana Desa

Komisi VIII menilai masih banyak komponen BPIH yang bisa diefisienkan, mulai dari ongkos pesawat, pemondokan, katering, dan transportasi lokal di Saudi. Ada juga usulan penghematan dari komponen-komponen tidak langsung seperti biaya rapat-rapat kordinasi, visa, hingga pembuatan passport.

"Kemarin, Kemenag mengajukan BPIH di atas Rp 40 juta. Rapat terpaksa diskors karena kawan-kawan di komisi VIII melihat jumlah itu terlalu tinggi, sehingga teman-teman tidak bersedia melanjutkan rapat sebelum kemenag melakukan penghitungan ulang sesuai dengan rekomendasi dan temuan panja BPIH di Saudi," kata Saleh.

BACA JUGA: 43 Negara Ikut New Asia Africa Youth Conference Plus

Setelah rapat dibuka kembali, Panja BPIH Kemenag mempresentasikan hasil perhitungan mereka. Dari paparan yang disampaikan, ditawarkan besaran BPIH sebesar 2.982 USD atau dengan kurs Rp13 ribu menjadi totak sekitar Rp 38.766.000.

Menurut Saleh, sebetulnya angka itu sudah turun dari usulan sebelumnya. Namun komisi VIII melihat angka tersebut masih terlalu tinggi. Padahal, menurut perhitungan Panja BPIH komisi VIII, angka itu masih bisa ditekan jauh di bawah perhitungan kemenag.

BACA JUGA: Pekan Depan Terpidana Mati ini Diangkut ke Nusa Kambangan

"Kesulitan kita memang terletak pada kurs dolar yang masih tinggi. Kalaupun ditekan di sana-sini, sementara dolar tetap tinggi, hasilnya kelihatan tidak signifikan," jelasnya.

Karenanya DPR masih meminta kemenag menghitung ulang agar BPIH tidak jauh naik dari BPIH tahun lalu yang jumlahnya sebesar Rp33 juta. Komisi VIII menekankan kalau bisa BPIH tahun ini lebih rendah dari itu, atau paling tidak sama dengan tahun lalu.

"Jika sama saja, itu artinya kerja komisi VIII sudah sangat maksimal. Sekali lagi, karena faktanya kurs dolar memang masih sangat tinggi," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Dorong Para Santri jadi Tenaga Pendamping Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler