Wow, Inilah Inovasi Korlantas untuk Hilangkan Pungli Tilang

Selasa, 25 Oktober 2016 – 14:01 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal meluncurkan sistem pembayaran tilang secara elektronik. Namanya E-Tilang.

Langkah itu untuk menghindari pungutan liar dalam sektor penilangan pelanggar lalu lintas. Dengan sistem E-Tilang, maka uang tilang akan langsung masuk ke kas negara.

BACA JUGA: Lo! SP3 Karhutla Era Dolly Kapolda Riau Hanya Tiga

Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, sistem itu merupakan arahan Presiden Joko Widodo untuk membuat sektor pelayanan masyarakat semakin transparan. Untuk itu, transaksi liar di jalanan pun harus diberantas.

"Pertama, ini sesuai arahan Presiden. Kami sepakat bahwa kami harus berantas pungli," ‎kata dia dalam acara soft eaunching E-Tilang sekaligus pelatihan aplikasi Tilang Online di gedung NTMC, Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (25/10).

BACA JUGA: Terkait Kasus Ahok, Bareskrim Temui Ahli Agama di Jawa Timur

Dia melanjutkan, undang-undang memang memungkinian seseorang menitipkan uang tilang. Namun, yang harus diminimalkan adalah sogokan ke petugas sehingga uang tilang masuk ke negara.

"Untuk bisa memberantas itu, maka kami buat sistem untuk mengurangi singgungan antara pelanggar lalu lintas dan petugas. Yang sekarang secara undang-undang dibenarkan nitip uang tilang," jelas dia.

BACA JUGA: Ke Thailand, Jokowi Sampaikan Penghormatan Terakhir untuk Raja Bhumibol

Nantinya, Korlantas akan melibatkan‎ pengadilan, kejaksaan, dan pihak perbankan untuk mendesain aplikasi E-Tilang. Agung mewacanakan aplikasi itu bisa diunduh di toko aplikasi online berbasis Android.

Agung menambahkan, saat ini ada 64 perwakilan dari polres di seluruh Indonesia yang mengikuti pelatihan. "Kita baru mau launching. Bicara IT kan tidak secepat itu. Karena itu kita latih dulu ada 64 Polres. Nanti satu bulan kami evaluasi. Kalau oke tahun depan launching seluruh Indonesia," tambah dia.

Mereka akan dilatih selama dua hari di gedung Korlantas Polri. Pada bulan depan, aplikasi itu sudah masuk ‎tahap sosialisasi.

"Polres dari Jawa, Kalimantan, Sumatera Sulawesi, NTB, dan lainnya. Satu bulan kami evaluasi. Kami perbaiki sistemnya. Awal bulan November lah (petugas sudah paham). Kan mereka harus kembali melatih anak buahnya juga. Kita harus efektif," jelas dia.

Sistem pembayaran E-Tilang akan digunakan oleh petugas lalu lintas yang berjaga. Sementara untuk masyarakat bisa mengunduhnya melalui ponsel berbasis Android.

"Jika ada pelanggaran dan masyarakat sudah menerima. Misal nggak pake helm kan kasat mata. Setelah tilang, masyarakat diharapkan bisa download aplikasi E-Tilang. Setelah download dan mengakui melanggar karena ada pasalnya, maka cukup diketik nomor tilangnya saja dan muncul dendanya," jelas dia.

Nantinya, tuturnya, pelanggar lalu lintas yang memperoleh nomor identitas pelanggaran bisa langsung menggunakan sistem pembayaran online untuk membayar denda.

"Maka masyarakat yang pakai mobile banking bisa langsung. Yang belum ya bisa lewat ATM atau Bank. Jika sudah bayar, saat itu juga maka barang bukti SIM dan STNK dikembalikan di tempat. Nggak ada lagi nitip uang lewat polisi. Semua melalui bank dan masuk kas negara," jelas Agung.

Ketika uang tilang sudah dibayar di E-Tilang, sisa uang akan dikembalikan jika sidang menetapkan denda minimal.‎ "Setelah pembayaran nanti ikut putusan pengadilan. Kelebihannya nanti akan dikembalikan ke rekening yang bersangkutan," pungkasnya.(mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Jadi Brigjen? Kapolri Perintahkan Lomba Prestasi Dulu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler