jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara membuka data soal tren investasi terkini.
Dia mengatakan jumlah investor kripto lebih banyak dari pasar saham saat ini.
BACA JUGA: Begini Cara Mendapat Penghasilan Pasif dengan Staking Kripto
"Padahal pasar saham sudah lama dikenal di Indonesia sebagai instrumen investasi dibandingkan dengan kripto yang baru muncul pada 2020," kata Suahasil dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (18/8).
Data per Juni 2022, jumlah investor pasar saham tercatat mencapai 9,1 juta, sedangkan di pasar kripto tercatat 15,1 juta.
BACA JUGA: G20 Segera Memantau Sektor Kripto, Akan Ada Aturan Global
Nilai transaksi pasar saham tercatat Rp 3.302,9 triliun dan kripto sudah mencapai Rp 854,9 triliun per 2021.
"Padahal risiko di pasar kripto ini tinggi dan dipakai sebagai alat untuk melakukan investasi. Tidak ada yang salah, tetapi ini artinya harus betul-betul diperhatikan dengan sangat baik," ungkap Suahasil.
BACA JUGA: ABI: Tarif Pajak Aset Kripto Perlu Perhatikan Kemampuan Pengusaha
Oleh karena itu, Suahasil menilai diperlukan perlindungan yang cukup agar masyarakat menganggap bahwa pasar kripto merupakan alternatif tempat melakukan investasi di samping saham.
Selain itu, risiko yang ada dan sebagainya perlu dicermati dan diatur sedemikian rupa agar tidak menjerumuskan masyarakat.
Suhasil mencontohkan pada saat stablecoin Terra (LUNA) mengalami crash, banyak masyarakat yang terkena imbasnya.
Hal tersebut membuktikan adanya volatilitas yang tinggi bahkan untuk jenis aset kripto yang dianggap lebih stabil.
"Terra termasuk sesuatu yang diusahakan stabil karena ada algoritmanya, apalagi jika terjadi pada jenis kripto lain yang tidak memiliki mekanisme algoritma stabil sama sekali," katanya.
Menurutnya, dengan volatilitas aset kripto yang tinggi, perlu kecukupan kerangka pengaturan dan pengawasan yang memadai untuk melindungi investor.
"Aturan tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," kata Suahasil. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul