jpnn.com - JAKARTA -- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan, Senin (23/5). Kali ini, tim KPK meringkus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, berinisial JP (55). JP yang juga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu itu ditangkap di rumah dinasnya sekitar pukul 15.30.
Informasi ini dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo. "TKP (tempat kejadian perkara) rumdin Ketua PN Kepahiang, JP (55)," kata Agus Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/5).
BACA JUGA: Luar Biasa, Bamsoet Hibahkan Gajinya Untuk Bripka Seladi
Belum diketahui kasus yang membuat ketua PN itu terjaring OTT KPK. Belum juga terkonfirmasi soal barang bukti yang diamankan.
Saat ini, JP sudah diamankan penyidik antirasuah. Namun demikian, belum ada informasi kapan JP akan digelandang ke markas KPK di Jakarta. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Lagi, KPK Sita Mobil Bupati Subang
BACA JUGA: Ini Kenapa Mendagri Mustahil Cabut Perda Miras
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menggusur Tanpa Musyawarah, Tanda Pemimpin Tak Berjiwa Pancasila
Redaktur : Tim Redaksi