Wow! Pelamar Instruktur Bela Negara Membludak

Senin, 19 Oktober 2015 – 08:15 WIB
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Program Bela Negara yang digulirkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mendapat sambutan masyarakat.

Di 45 kabupaten/kota yang sudah ditentukan, jumlah pendaftaran instruktur pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Bela Negara membludak. Jauh melebihi kuota perdaerah yang hanya 100 orang.

BACA JUGA: Hari Ini Mulai Bekerja, Pansus Pelindo II Harus Fokus Ungkap Fakta

"Ada yang 200, 300, sampai 500 orang," kata Kepala Diklat dan Pelatihan Kementerian Pertahanan Mayor Jenderal Hartind Asrin kepada Jawa Pos, kemarin (18/10). Namun karena kuota dibatasi 100 orang, sebagian pendaftar yang lain akan ditempatkan di fase selanjutnya. Jadi tetep 4.500 saja," imbuhnya.

Banyaknya minat tersebut dinilai Hartind sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap program tersebut. Dia sendiri optimis, target untuk mencetak puluhan ribu kader negara dalam sepuluh tahun ke depan bisa terpenuhi.

BACA JUGA: Daftar 10 Polda yang Masih Menunggak Kasus Korupsi

Hari ini, Kementerian Pertahanan akan melatih 4500 instruktur bela negara secara serentak di 45 Kabupaten/kota di berbagai wilayah Indonesia. Dalam waktu sebulan, mereka akan dididik menjadi calon guru bela negara. "Kecuali di Rindam Jaya, baru tanggal 23. Karena untuk simbolis, Pak Menhan besok berhalangan,"tuturnya.

Hartind menambahkan, persiapan yang dilakukan jajarannya di berbagai daerah sudah seratus persen. Bahkan, para calon instruktur itu sudah mulai masuk mess yang ada di Rindam maupun Balai Diklat milik Pemda. "Hari ini (kemarin red) sudah dikumpulkan," imbuhnya.

BACA JUGA: PDIP Koordinasi dengan Istana, Hasilnya Revisi UU KPK Ditunda

Terkait adanya protes dan keberatan yang disampaikan banyak kalangan, Kemhan menganggapnya sebagai hal biasa. Sebab, setiap kebijakan memang selalu menuai pro dan kontra.

Lebih lanjut lagi, dia menilai penolakan yang ada lebih disebabkan adanya salah tafsir. "Dikiranya seperti wajib militer, padahal tidak. Kalau ada juga hanya baris berbaris," tuturnya.

Hartind kembali menegaskan bela negara wacana bela negara merupakan implementasi dari pasal 27 ayat 3 UUD. Di mana disebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. "Kalau negara tidak memfasilitasi justru itu menjadi salah," imbuhnya. (far/bay)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun Jokowi-JK, PMII: Mana Janji Nawa Cita?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler