Wow! Pemkab Bogor Anggarkan Rp 7 Miliar untuk Pilkades

Rabu, 08 Maret 2017 – 08:41 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Riuh pemilihan serentak kepala desa mulai terasa di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 36 desa dari 26 kecamatan di Bumi Tegar Beriman menggelar pesta demokrasi tahun ini.

Untuk mensukseskan hajatan itu, Pemerintah Kabupaten Bogor menggelontorkan dana hingga Rp 7 miliar. Termasuk untuk pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-Voting.

BACA JUGA: Pemekaran Bogor Timur Mulai Dikaji Serius

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Agus Putrono mengatakan, sejak Januari lalu, pihaknya telah membentuk kepanitiaan pemilihan dan menggeber sosialisasi kepada masyarakat di desa pelaksana.

Panitia pemilihan juga membentuk Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), sebagai pengawas pelaksana Pilkades.

BACA JUGA: Penggunaan e-Voting Saat Pemilu Belum Bisa di Indonesia

“Sekarang tahap kampanye. Karena sudah ada dana, panitia Pilkades dilarang memungut dana dari warga yang mencalonkan diri menjadi kepala desa,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa (8/3).

Anggaran Rp 7 miliar, kata Agus, akumulatif dari penghitungan Rp 15 ribu per hak pilih, serta disalurkan kepada desa dengan jumlah hak pilih di atas seribu orang. Sementara jika hak pilih di bawah seribu orang, maka anggarannya Rp 30 juta per desa.

BACA JUGA: Waduh! Proyek Tol JORR II Terancam Mandeg, Ini Sebabnya

“Kita acuannya dari dari data Disdukcapil. Di situ ambil jumlah daftar pemilih sementara,” kata Agus.

Agus memastikan program e-Voting atau pemilihan secara elektronik siap diterapkan di Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng. Sistem e-Voting ini sudah dimatangkan sejak awal 2016 untuk Pilkades kali 2017.

"Syaratnya, nomor NIK e-KTP telah terdaftar di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri), penyelengaraan itu di gelar secara elektronik voting (e-Voting) serta elektronik verifikasi (e-Verifikasi),” ujarnya.

Penyediaan perangkat, sistem, petugas, panitia Pilkades sehingga teknis pelaksanaannya disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Menggunakan sistem e-Voting dan e-Verifikasi dalam Pilkades ini diharapkan mampu menekan angka kecurangan dan menjadi pembelajaran untuk pemilihan umum di tingkat nasional.

Beberapa daerah yang telah sukses menerapkan sistem ini di antaranya tujuh desa di Boyolali, 32 desa di Batang Hari, 11 desa di Pemalang, dan 19 desa di Mempawah.

Sementara cara pemilihan calon kades dilakukan dengan mengklik dua kali salah satu foto calon kades pilihan. Setelah itu akan keluar struk dari mesin, untuk memastikan calon kades yang telah dipilih sesuai nomor urut yang dipilih.

Struk tersebut nantinya akan diperiksa panitia pelaksanaan dan menjadi dasar hukum yang sah atas pilihan sebelum dimasukkan dalam boks pemungutan suara.

“Baru satu saja yang e-Voting. 35 desa lainnya digelar manual,” tukasnya.

Agus mengimbuh, rencananya e-Voting ini akan dijadikan percontohan dan miniatur Pilkada Nasional. Pemkab Bogor akan mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Komisi II DPR RI, serta Ketua KPU DKI pada pelaksanaan e-Voting ini.

Ditambah lagi beberapa daerah tetangga yang mau melihat pelaksanaan e-Voting di Kabupaten Bogor.

“Nanti tanggal 12 Maret ketika pelaksanaan e-Voting di Desa Babakan Kecamatan Ciseeng,” imbuhnya.

Ketua panitia Pilkades Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng, Acep Sutisna, mengatakan pihaknya sudah menerima sejumlah peralatan yang akan digunakan untuk sistem e-voting di Desa Babakan, kemarin (7/3).

“Peralatan sudah tiba siang ini (kemarin, red) berupa bilik suara dan alat verifikasi, dan rencananya kita akan bawa ke lokasi pemilihan suara, Sabtu (11/3)” kata Acep.

Hari ini, Acep sedianya memanggil seluruh Ketua RT di Desa babakan untuk menyerahkan undangan pemilihan kepada warga.

Sebagai informasi, Pilkades secara serentak bergelombang di Kabupaten Bogor telah diputuskan melalui keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/286/kpts/per-uu/2016 tanggal 18 Juli 2016. Yakni, pelaksanaan Pilkades dari 2015 sampai 2020 dilaksanakan dalam tiga gelombang.

Pertama, 12 Maret 2017 di 36 desa, dengan ketentuan sebagai berikut; Empat desa yang habis masa jabatan pada tanggal 22 Desember 2015, dua desa yang habis masa jabatan pada tanggal 2 Juni 2016, satu desa yang habis masa jabatan pada tanggal 5 Juli 2016, dua desa yang habis masa jabatan pada tanggal 12 Agustus 2016 , sebelas desa yang habis masa jabatan pada tanggal 11 Maret 2017, 12 desa yang habis masa jabatannya pada 12 April 2017, dan empat desa yang habis masa jabatan pada tanggal 18 Mei 2017.

“Pelantikan pada April 2017 untuk 32 desa dan Mei 2017 untuk empat desa,” jelasnya.(ric/rub/d)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat tuh, Pak Camat Diadang Warga, Diusir


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler