jpnn.com - BEKASI - Seorang ustaz bernama Warfai diusir warga Perumahan Borobudur, Jalan Mendut 3, RT14/04, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dia dianggap melakukan provokasi dengan menyebar pamflet tentang pembubaran Densus 88 Polri.
Pengusiran itu tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan pengurus RW 14. Ustaz beranak lima itu diberikan waktu selama tujuh hari untuk meninggalkan rumahnya terhitung masa berlaku surat tertangal 5 Mei 2016 itu.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Minta TNI-Polri Tak Bekingi Pemprov DKI
”Soal surat itu benar, kami berikan karena dianggap meresahkan warga dengan pemasangan pamflet di masjid soal pembubaran Densus 88, terkait kasus Siyono. Saya menilai dia terlalu menyudutkan pemerintah," kata Ketua RW 14 Mardi Sumarno, Minggu (8/5).
Mardi mengungkapkan, awalnya dia mendapat aduan dari masyarakat mengenai pamflet berisi pembubaran Densus 88 yang ditempel di masjid setempat. Setelah informasi itu terkonfirmasi kebenarannya, perwakilan 18 RT di RW 14 berembuk untuk menetukan langkah tindak lanjut.
BACA JUGA: ASTAGA! Lapak PKL Ludes Terbakar, Begini Kronologinya
Forum musyawrah RW itu akhirnya menyetujui sang ustaz diminta pindah dengan alasan meresahkan masyarakat. “Ada dua rangkap, lampiran kedua tandatangan seluruh ketua RT yang setuju untuk mengusirnya,” tegas Mardi.
Lebih jauh, kata dia, selama ini kondisi dilingkungan mereka aman, nyaman dan tentram. Dan sejak beberapa lama disini tidak pernah ada masalah dan hal yang aneh-aneh. “Kami melakukan cara ini untuk menjaga kondusifitas lingkungan disini. Karena intinya warga tidak pernah ingin daerah disini ada masalah,” tuturnya.
BACA JUGA: Ini Cara Ahok Cegah Peristiwa Seperti Yuyun Terjadi di DKI
Namun, sehari setelah surat pengusiran tersebut terbit, Ustaz Warfai langsung meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Karena itu, Warfai kembali diizinkan tinggal di rumahnya.
Terpisah, Lurah Arenjaya, Toto Yulianto menambahkan, persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan lewat musyarawah. Menurut dia, W tidak jadi pindah dengan catatan dia membuat surat pernyataan dengan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
”Sudah dibahas pada Jumat, 6 Mei 2016 kemarin, bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya. Surat pernyataan itu masih disimpan di RT dan RW, saya belum menyimpannya,” katanya. (dny/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Bekuk Oknum Jakmania di SUGBK
Redaktur : Tim Redaksi