jpnn.com - JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil tidak lagi menjadi juri dalam acara Dangdut Academy 3 yang ditayangkan oleh Indosiar. Hal ini terkait dengan kasus pencabulan yang menjerat Ipul, sapaan Saipul.
"Indosiar tidak mengizinkan seseorang dengan status tersangka menjadi pengisi acara," kata Corporate Secretary Indosiar Gilang Iskandar, Jumat (19/2).
BACA JUGA: Tindakan Pencabulan Saipul Jamil: Kata KPAI Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Gilang menjelaskan, mulai Kamis (18/2), Ipul sudah tidak lagi menjadi juri Dangdut Academy 3 maupun program lainnya.
"Program acara DA 3 akan tetap berlangsung sesuai rencana sampai selesai," ucap Gilang.
BACA JUGA: Siapa, Bagaimana dan Dari Mana Korban Bang Ipul?
Ipul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
BACA: Ruhut Sitompul Ungkap Urusan Ranjang Saipul Jamil-Dewi Perssik
BACA JUGA: Kawan Wartawan...Begini Pesan KPAI soal Korban Saipul Jamil
Ipul disangkakan melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ancaman dendanya Rp 5 miliar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara: Saipul Jamil Normal, Ada Pacarnya Kok
Redaktur : Tim Redaksi