Wow! Sejumlah SKPD Bakal Dihapus

Selasa, 16 Agustus 2016 – 00:07 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Radar Bolmong/dok.JPNN.com

jpnn.com - PADANG – Pemko Padang akan menghapus sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sementara, sebagian bidang akan ditingkatkan status menjadi SKPD.

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017 di Hotel Pangeran Beach, Senin (15/8). 

BACA JUGA: Wow! Sejumlah SKPD Bakal Dihapus

Di antaranya Dinas Pasar akan dilebur ke Dinas Perdagangan yang menjadi SKPD sendiri terlepas dari Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Perindagtamben). 

Begitu juga Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan berubah menjadi bidang pada Dinas Lingkungan Hidup yang merupakan perubahan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) serta beberapa SKPD lainnya.

BACA JUGA: Unik! Pemprov Gorontalo Bakal Gelar Upacara HUT RI di Atas Air

Adapun SKPD lain yang akan disesuaikan adalah Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan (DTRTBP) yang nantinya akan melekat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. 

“Akan ada perubahan perangkat daerah berdasarkan azaz intensitas, efisiensi, efektivitas, rentang kendali dan tata kerja yang jelas serta fleksibelitas,” kata Wakil Wali Kota Padang Emzalmi usai membuka sosialisasi.

BACA JUGA: PLN Listriki Daerah Perbatasan Dan Pelosok

Menyikapi pembentukan perangkat daerah tersebut, lanjut Emzalmi, Pemko sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari pemetaan sampai pada penentuan tipelogi perangkat daerah. 

“Akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Perda tentang perangkat daerah dituangkan dalam nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD. Telah dimulai tahapannya. Efektif berjalan tahun 2017,” ujarnya.

Sehubungan Permendagri No 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017 Pemko Padang akan melaksanakan nota kesepahaman pembentukan perda dengan DPRD. 

“Sejalan dengan itu, penyusunan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara) yang kemudian dilanjutkan dengan penyusuanan APBD 2017 juga merupakan hal penting yang akan dilaksanakan,” imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra menilai, perubahan itu memberikan pedoman kepada daerah dalam menata perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Pada prinsipnya, kata Wahyu, perubahan SOTK pemerintahan yang utama harus berlandaskan efektivitas, baru kemudian dilihat segi efisiensinya. 

“Fungsi pemerintah memberikan pelayan kepada masyarakat, jadi, dalam menyusun SOTK, haruslah berdasarkan efektifitas dalam memberikan pelayanan. Beda dengan perusahaan yang memang memikirkan efisiensinya,” ungkapnya.

Komisi I DPRD Padang Faisal Nasir menilai, dengan perubahan SOTK merujuk PP 18 tersebut, yang terjadi penggemukan SOTK, bukannya efisiensi sesuai anjuran PP 18 itu. 

“Artinya terjadi penambahan jumlah eselon II, selain itu juga terjadi penambahan beban APBD untuk belanja pegawai sekitar Rp 4 miliar,” katanya.

Beban itu diakibatkan karena adanya penambahan jumlah eselon II, penambahan sewa kantor, kendaraan dinas dan lainnya. “Kita akan lakukan evaluasi terliebih dahulu nantinya saat Pemko sudah mengajukan rancangan perubahan SOTK tersebut ke DPRD,” pungkasnya. (dby/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geger! Maling Pakai Mukena, Olala... Ternyata Pria


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler