Wow! Selundupkan TKI ke Malaysia, Tekong Diupah Rp 15 Juta Perkepala

Kamis, 30 Juni 2016 – 03:03 WIB
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. Foto: Batam Pos/jpg

jpnn.com - LUBUKBAJA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang akhirnya menetapkan Agus dan Toni sebagai tersangka penyelundupan enam TKI ilegal ke Malaysia. Kedua tersangka ini terbukti sebagai penyalur sekaligus tekong calon TKI.

"Setelah menjalani pemeriksaan, mereka kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Begal Semakin Brutal, TNI Siap Turun Tangan Bantu Polisi

Dari pengakuan tersangka, mereka mendapat upah Rp 15 juta untuk meloloskan seorang TKI. Mereka bekerja sama dengan penyalur yang berada di Malaysia

"Jadi mereka penyalur dan ada yang menunggu di Malaysia," tutur Memo.

BACA JUGA: Pria Ini Tukang Sodomi Bocah, Mukanya tuh...

Memo menegaskan masih melakukan penyelidikan terhadap seorang penyalur yang bekerja di Malaysia. Pelaku tersebut diketahui sebagai pengurus TKI saat berada di Malaysia.

"Ada seorang lagi yang masih kita cari. Sekarang keberadaannya belum diketahui," paparnya.

BACA JUGA: Rutan Kebobolan, Napi Kabur saat Salat Tarawih

Atas perbuatannya, sambung Memo, dua tersangka dijerat UU trafiking. Dimana tersangka turut menyembunyikan calon TKI itu di kawasan ruli Tanjungpiayu.

Sementara itu, Dedi, anggota organisasi Gerakan Anti Trifficking (GAT) Kepri mengatakan tengah mengurus kepulangan enam calon TKI tersebut ke kampung halamannya di Cianjur dan Sukabumi.

Calon TKI ini akan dijemput Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Barelang bersama organisasi GAT berhasil mengagalkan pengiriman TKI ilegal pada 23 Juni lalu di SPBU Sukajadi.

Selain mengamankan 6 calon TKI, polisi mengamankan Agus dan Toni. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus ini. (opi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah PSK Usia Belasan Tahun Tarif Rp 700 Ribu, Kena Razia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler