jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti hasil kejahatan perdagangan illegal satwa langka yang dilindungi di lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).
Barang bukti itu disita dari tersangka Abdulrahman Assegaf (61), pada Oktober 2015, di Jalan Gresik Gadukan nomor 159, RT 06 RW 04, Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
BACA JUGA: Polemik Helikopter untuk Presiden Jokowi, Uchok Tuding PTDI Mirip Calo
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 345 kilogram karapas atau sisik penyu kering, 70 kilogram daging penyu kering, 82 kilogram tanduk rusa serta 80 ekor kuda laut kering. "Barang bukti ini hasil operasi di Jawa Timur," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani.
Terpantau barang bukti itu dimasukkan ke dalam beberapa drum. Kemudian, drum disiram dengan minyak lalu disulut api oleh Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar dibantu beberapa petugas.
BACA JUGA: Haduh..Gara-gara Papa Minta Saham, Dua Pimpinan MKD Berantem
Yazid melanjutkan, dari hasil pemeriksaan sementara penjualan satwa langka dilindungi itu secara konvensional dan online. Barang bukti dipercaya ada khasiat untuk obat sehingga harganya sangat mahal. "Nilainya Rp 3 miliar," katanya.
Rinciannya, dari tubuh penyu dan rusa itu sekurang-kurangnya mencapai USD 50 ribu hingga USD 77000 atau Rp 690 juta hingga Rp 1,06 miliar di pasar internasional.
BACA JUGA: Pakar Hukum: Penyadapan Freeport Ilegal
Di pasar internasional harga per pound carapace penyu sisik berkualitas istimewa mencapai USD 100, medium USD 30-50 per pound. Daging penyu merupakan makanan eksotik dengan harga mencapai USD 40 per pound di pasar internasional.
Saat ini, kata Yazid, Bareskrim masih terus melakukan pengembangan penyidikan. "Masih dalam pengembangan mau dikirim ke tempat mana saja termasuk di luar negeri," ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panas! Skandal Papa Minta Saham, Ruhut: Setya Novanto Salah
Redaktur : Tim Redaksi