Wow...Tiga Wanita Kompak Buang Bayi

Selasa, 01 November 2011 – 09:54 WIB

BIREUEN -  Tiga wanita kompak berbuat kejiRahmi Maulina (20) bersama ibunya, Faridah (40), dibantu sang bibi, Nurlela (40), tega membuang bayi preumatur berusia 7 bulan di depan rumah kosong

BACA JUGA: Ayah Perkosa Anak Kandung Hampir 6 Tahun

Namun, perbuatan ketiganya tercium
Mereka pun berurusan dengan polisi.

Awal mula keadian tragis ini, Rahmi menjalin hubungan dengan Mizanur AKmar (22) warga Peusangan

BACA JUGA: ABG Dicabuli Lima Remaja

Karena terlalu hubungan terlalu "dalam", akhirnya Rahmi hamil tiga bulan."Kami sempat mendatangi rumah Mizanur untuk minta pertanggungjawaban
Namun, ditolaknya," ungkap Rahmi di hadapan petugas.

Seiring berjalannya waktu, perut Rahmi terus membuncit

BACA JUGA: Empat Oknum TNI Keroyok Warga

Merasa janin itu sebagai aib, akhirnya diusia kehamilan tujuh bulan, perempuan muda itu dipaksa melahirkanProses persalinan pun berlangsung di rumah tersangka, ditangani ibu kandungnya, Rabu (19/10) subuh, sekira pukul 05.00 WIBBahkan, setelah lahir dan sebelum dibuang, jabang bayi itu sempat diberi nama Zahratul Nisa

Pasca bersalin, mereka kompromi untuk membuang bayiSedangkan eksekutor alias peletak bayi di tepi jalan adalah NurlelaSaat hari sudah menjelang malam, sekitar pukul 18.30 WIB dengan mengenderai sepeda motor Honda Supra BL 3841 NG, Nurlela pun membopong sang anakIa berputar-putar keliling desa, serta meletakkan bayi itu begitu saja di depan rumah kosong

Bayi ini akhirnya ditemukan Asroel (35) seorang tukang listrik, warga Desa Cot Mesjid, Kecamatan  JuliIa mendengar suara tangis bayi lantas merasa curigaKetika didekati, ternyata ada bungkusan kain putih, berisi anak kecilSelanjutnya dibawa ke rumah sakit dr Fauziah Bireuen untuk mendapat perawatan medis

Kapolsek Juli Iptu Saleh Amri didampingi Kanit Reskrim Bripka Iqbal, menjelaskan alasan Faridah tak ditahanAlasan polisi karena tersangka masih memiliki anak kecil-kecil, sehingga tak ada yang merawatMeski demikian, proses hukum dan pemeriksaan tetap berjalanSedangkan Rahmi dan bibinya, Nurlela sudah diselkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

Ketiganya dijerat Pasal 305 KHUPidana Jo 308 KUHPidana dan Pasal 77 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak(rah/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mesum di Kos, Alasan Garap Tugas Kampus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler