jpnn.com - JAKARTA –Tahapan rekrutmen tenaga pendamping profesional desa tetap berjalan meski prosesnya sempat dipertanyakan lima provinsi. Yaitu, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jogjakarta.
Sampai ditutup tengah malam kemarin (16/5), jumlah pendaftarnya tembus 74 ribu lebih dari kuota 19 ribu tenaga yang dibutuhkan. Menurut Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Ahmad Erani Yustika,perekrutan tetap berjalan. Sedangkan langkah kelima provinsi yang protes tersebut dianggap tidak dilakukan secara formal.
BACA JUGA: Ini Alasan Akom Mundur dari Pertarungan Caketum Golkar
”Jadi bukan ganjalan,” ujarnya. Dengan begitu, rekrutmen tenaga pendamping gelombang kedua tersebut tetap bisa dilanjutkan.
Sebelumnya, kelima provinsi se-Jawa itu meminta kemendes PDTT untuk meninjau kembali rencana rekrutmen. Pasalnya, penjaringan tenaga profesional tersebut belum dibahas bersama dengan satuan kerja (satker) di lingkungan pemprov. ”Kami sudah koordinasi, sampai saat ini komitmen tetap jalan (rekrutmen, Red),” ujar pria kelahiran Ponorogo ini.
BACA JUGA: Asoy! Bonus Dua Kali Gaji PNS Segera Cair
Yustika mengatakan, setelah pendaftaran melalui online, tahapan rekrutmen selanjutnya adalah ujian tes tulis, psikotes dan pelatihan pratugas. Seluruh tahapan akan dilaksanakan di masing-masing provinsi asal pendaftar. Dan dikawal tim independen dari perguruan tinggi negeri (PTN) provinsi setempat. ”Rekrutmen tahun ini tidak ada wawancara, gantinya psikotes,” ungkapnya.
Dia memastikan hasil seleksi nantinya lebih berbobot ketimbang sebelumnya. Itu lantaran, tahapan rekrutmen kali ini dilakukan secara transparan. Khusus seleksi tulis nanti akan dilakukan menggunakan mekanisme passing grade. ”Kami juga mencari tenaga yang memiliki wawasan dan pengalaman, nanti ada pembobotan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Golkar Dalam Genggaman Pemerintah?
Rencananya, 19 ribu pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi akan dibagi ke tiga golongan sesuai dengan pilihan masing-masing. Yakni, tenaga ahli (TA) tingkat kabupaten, pendamping desa (PD) tingkat kecamatan dan pendamping lokal desa (PLD) di tingkat paling bawah. ”Untuk honor TA Rp 4,5 juta, PD Rp 3,5 juta dan PLD Rp 2,7 juta,” pungkasnya. (tyo/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Gaji ke-13 dan THR PNS Segera Cair
Redaktur : Tim Redaksi