jpnn.com - JAKARTA – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengalami kenaikan tahun ini. Sebagai gantinya, PNS bakal menerima gaji sebanyak 14 kali selama setahun.
Dua kali gaji tambahan adalah untuk tunjangan hari raya (THR) dan keperluan anak sekolah. Ketentuan pencairan dua kali gaji tambahan itu masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
BACA JUGA: Akom Mundur, Setya Novanto Jadi Ketum Golkar
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, sampai tadi malam PP yang ditunggu-tunggu 4,4 juta PNS itu belum terbit. ’’Posisi sekarang masih harmonisasi antarkementerian. Dibahas di Kemenkum-HAM,’’ katanya di Jakarta kemarin (16/7).
Menurut dia, ada potensi dua gaji tambahan itu bakal cair hampir bersamaan. Namun Herman belum bisa berspekulasi kapan PP tersebut bakal dikeluarkan.
BACA JUGA: Pemeras Pajak Dijebloskan ke Tahanan
Menurut mantan kepala dinas pendidikan Sumedang itu, pencairan gaji ke-13 dan ke-14 wajar disambut sangat antusias. Sebab baru sekarang, PNS mendapatkan gaji ke-14 sebagai THR. Sedangkan untuk gaji ke-13 sudah mulai dicairkan sejak beberapa tahun terakhir.
Herman mengatakan pencairan gaji ke-14 sebagai THR itu harus dimaknai sebagai upaya pemerintah untuk menggerakkan integritas di kalangan PNS.
BACA JUGA: Setnov Unggul Sementara, Priyo dan Indra Belum Peroleh Dukungan
Dia tidak bisa memungkiri, selama ini banyak PNS yang melakukan beragam cara untuk mencari uang tambahan sebagai THR. Sebab kebutuhan mendekati lebaran, pasti lebih besar dibanding hari-hari biasanya.
Pejabat yang hobi mencipta lagu itu menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan ke-14 harus diimbangi dengan peningkatan kualitas PNS dalam melayani masyarakat.
’’Kedisiplinan menerapkan jam kerja harus diutamakan,’’ jelasnya. Selain itu Herman juga berharap PNS memberikan layanan yang ramah. (wan/agm/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurdin: Yang Teriak Hitung Mikir Dong, Kita Ini Umat Islam
Redaktur : Tim Redaksi