jpnn.com - JAKARTA - Bus Kopaja sudah sepakat bergabung dengan Transjakarta. Nantinya, para sopir bus Kopaja tersebut akan mendapat gaji bulanan sama seperti sopir bus Transjakarta.
Besarnya bisa mencapai dua kali upah minimum provinsi (UMP). Saat ini, besaran UMP DKI Jakarta diketahui mencapai Rp 2,7 juta. Dengan demikian, para sopir bus Kopaja yang terintegrasi Transjakarta bisa mengantongi gaji sebesar Rp 5,4 juta.
BACA JUGA: Ahok: Pelajar yang Tawuran Akan Dikeluarkan Dari Sekolah
"Penghasilan bulanan untuk sopir Kopaja yang akan direkrut untuk kontrak dengan Transjakarta saat ini sudah direncanakan mendekati dua kali UMP. Tapi, bisa saja dua kali UMP," ucap Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih kepada wartawan, Kamis (25/6).
Dia menjelaskan, besaran gaji bulanan untuk para sopir bus Kopaja ditentukan dari besaran pembayaran rupiah per kilometer kepada Kopaja. Soal besarannya, masih dimatangkan oleh PT Transjakarta dan pengurus Kopaja.
BACA JUGA: Pemprov DKI dan Polda Metro Bentuk Tim untuk Atasi Tawuran
"Gajinya akan tercermin dalam harga rupiah per kilometer yang di dalamnya mencakup biaya penghasilan bulanan sopir," tandas Kosasih. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ssttt...Haji Lulung Bawa-Bawa Berkas ke Bareskrim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kumuh, Hampir Bikin Gila 14 Anggota, Polres Metro Jakarta Pusat Akan Dipindah
Redaktur : Tim Redaksi