WS si Penjual Tabung Oksigen Palsu Ditangkap, Begini Pengakuannya kepada Polisi

Jumat, 30 Juli 2021 – 22:29 WIB
Sejumlah tabung oksigen yang disita dari tangan pelaku penjual tabung oksigen palsu, Jumat (30/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, WS alias KR telah menjual puluhan tabung oksigen hasil modifikasi dari alat pemadam kebakaran.

Pelaku menjual tabung oksigen medis palsu tersebut melalui akun pribadinya @ErwanO2 di Facebook.

BACA JUGA: Wak Abu Mengintip Mbak F Selama 5 Jam, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala

"Yang bersangkutan memasarkan melalui media sosial. Dia telah menjual sebanyak 20 tabung Apar yang diubah menjadi tabung oksigen," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7).

Hal tersebut terungkap berdasar pengakuan awal pelaku kepada polisi.

BACA JUGA: Polisi Membeber Pekerjaan WS, Penjual Tabung Oksigen Hasil Modifikasi Apar, Oalah

Hanya saja, penyidik tidak memercayai begitu saja pengakuan WS. Sebab, polisi akan mendalami keterangan pelaku lebih lanjut.

"Itu keterangan awal, kami masih dalami lagi karena kemungkian ini sudah cukup lama dia bermain selama pandemi Covid-19," ujar Yusri. 

Sebelumnya, tabung kebakaran yang semula seharga Rp750 ribu tetapi setelah diisi dengan oksigen harganya mencapai jutaan rupiah.

"Dia bisa jual sampai dengan seharga Rp5 juta. Ini cara tersangka WS alias KR," ujar Yusri.

Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah polisi melakukan patroli ciber.

Singkat cerita, polisi mengamankan pelaku di Jalan Prof Hamka, Larangan Utara, Tangerang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 114 tabung pemadang kebakaran.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 113 UU Perdagangan dan UU Nomor 34 Tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler