jpnn.com - KENDAL - Ungkapan buaya dikadali seolah tepat untuk menggambarkan Surantono, 48, warga Boja Kendal saat gagal melakukan aksi penipuan. Niat Surantono yang hendak menipu keponakannya sendiri, Dedi, justru berbalik menjadi nestapa.
Surantono kini meringkuk di balik bui setelah dibekuk petugas dari Polsek Mijen, Semarang. Ia disangka menggelapkan delapan mobil rental.
BACA JUGA: Guru Olah Raga Bejat Harus Dipecat
Kasusnya bermula ketika Surantono menyewa mobil bak terbuka dan sebuah Daihatsu Xenia milik temannya sendiri bernama Supri. Untuk penyewaan selama tiga bulan itu Surantono diminta membayar Rp 15 juta.
Surantono ternyata menyewakan mobil rental milik Supri itu ke Dedi. Harapannya tentu agar dapat untung.
BACA JUGA: Modus Baru! SMS Ngaku Cewek, Kenalan, Ngajak Ketemuan, Eh...Begal
Hanya saja, uang sewa dari Dedi makah dipakai Surantono untuk menyewa mobil lainnya hingga mencapai 8 unit. ”Harusnya dibayarkan ke pemilik mobil, tapi saya gunakan untuk sewa mobil lainnya,” ujarnya seperti dikutip Radar Semarang.
Sementara Dedi yang menyewa mobil dari Surantono, justru menggadaikannya ke orang lain. Dedi meggadaikan dua mobil yang disewanya itu masing-masing senilai Rp 25 juta dan Rp 15 juta.
BACA JUGA: Sebelum Beraksi, Kawanan Perampok Nikmati Biduan Seksi
Terang saja Surantono jadi kelabakan. Niatnya menipu justru malah berbalik kena diri sendiri. ”Saya tuh mau nipu, eh malah ditipu,” keluhnya.
Kapolsek Mijen AKP Sapari mengatakan, tiga dari delapan mobil yang digadaikan sudah diambil pemiliknya. “Total ada delapan mobil, diamankan petugas sebanyak lima unit,” ujarnya.
Sedangkan Surantono dan Dedi dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan acamanan hukuman empat tahun penjara. Keduanya kini mendekam sel tahanan Mapolsek Mijen untuk menunggu proses hukum selanjutnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis! Pelajar Tusuk Teman Main, Lantas Menjerat Lehernya
Redaktur : Tim Redaksi