jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman ingin menjegal judicial review yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Hari ini, Senin (8/8), anak buah Prabowo Subianto di partai berlambang kepala burung garuda, melakukan pendaftaran untuk menjadi pihak terkait dalam uji materil Pasal 170 Ayat 3 UU Pilkada tersebut.
"Pengajuan uji materiil Pasal 170 ayat (3) UU Pilkada oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok menimbulkan kecurigaan bahwa Ahok sebagai petahana tidak siap bertarung secara fair dengan para penantang," tulis Habiburokhman melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta.
BACA JUGA: Tak Rela Risma ke Jakarta, Warga Surabaya Bikin #SaveRisma
Pihaknya menyebutkan bahwa inti Pasal 170 ayat (3) tersebut adalah keharusan cuti dan larangan memanfaatkan fasilitas negara bagi petahana selama masa kampanye. Ketentuan tersebut merupakan perbaikan dari UU sebelumnya.
"Faktanya UU yang lama sangat lemah dalam menindak petahana yang nakal, mempraktekkan cuti on off, yaitu cuti hanya pada hari ia ikut kampanye rapat terbuka lalu kembali aktif sebagai kepala daerah aktif keesokan harinya," jelas Habib.
BACA JUGA: Zaini Abdullah Jelaskan Alasan Maju Lewat Jalur Independen
Yang sering terjadi dengan UU yang lama, lanjutnya, petahana menggunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk menghadiri berbagai seremoni setiap hari sehingga selalu muncul di media massa. Di sisi lain kandidat penantangnya terikat jadwal kampanye untuk tampil di publik.
"Kondisi ini sangat tidak adil karena petahana akan sangat unggul popularitas. Yang juga berbahaya adalah sulitnya mengontrol incumbent menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengkondisikan kemenenangan secara curang, karena bisa saja memobilisasi birokrasi dan bahkan menyimpangkan anggaran," tambah Hibib.
BACA JUGA: Posisi Tawar Lemah, Nasib Ahok di Tangan Partai
Karena itulah pihaknya mendaftarkan pemohonan menjadi pihak intervensi/terkait atas permohonan uji materiil yang telah diajukan oleh Ahok. Tujuannya tidak lain supaya Pilkada yang diikuti petahana bisa berjalan secara adil tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Partai Dukung Komedian Ini Jadi Wali Kota
Redaktur : Tim Redaksi