jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyiapkan road map wajib belajar 12 tahun. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, beberapa hal yang disiapkan antara lain perangkat hukum dan sisi penyediaan sarana dan prasarana berupa guru, unit sekolah baru (USB) dan ruang kelas baru (RKB).
“(Dulu) wajib belajar enam tahun itu ditetapkan pada 1984 setelah pemerintah menyiapkan supply side-nya. Sekolah-sekolah SD itu dibangunnya tahun 70-an, lalu tahun 1984 baru (diberlakukan) wajar enam tahun. Yang harus kita lakukan adalah menyiapkan supply side-nya, yaitu gurunya, sekolahnya, sehingga begitu nanti ketok palu untuk wajib belajar 12 tahun, kita sudah siap,” ujar Anies, Rabu (16/12).
BACA JUGA: Evaluasi K-13 Agar Klop dengan Kebutuhan Perguruan Tinggi
Dia menambahkan, mengelola wajar 12 tahun dari sisi penyediaan. Artinya pemerintah harus menambah kemampuan untuk bisa menampung semua lulusan SMP yang akan melanjutkan ke pendidikan menengah, baik SMA atau SMK. Namun ia menegaskan, usaha memperluas sisi penyediaan sarana dan prasarana tersebut tidak boleh mengesampingkan kualitas sarana dan prasarana serta kualitas tenaga didik dan tenaga kependidikan.
“Kami melihatnya bertahap. Membangun sekolah itu cepat. Tapi mengisi anaknya tidak cepat. Anak-anak itu lulus SMP dan SMA juga tahunan. Kami membayangkan pertumbuhan sekolah seimbang dengan pertumbuhan lulusan,” tutur Anies. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Bentuk Jaringan Akademisi demi Pengembangan Infrastruktur
BACA JUGA: Waduh! Menteri Anies Ancang-ancang Ajukan Gugatan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Bantah Akan Terapkan Kembali Kurikulum 2006
Redaktur : Tim Redaksi