jpnn.com - JAKARTA--Pemberitaan pemberlakuan kurikulum 2006 mulai 2016 dinilai menyesatkan. Itu sebabnya pemerintah tengah mempertimbangkan langkah hukum atas lansiran media daring yang menyebut kurikulum 2016 akan diterapkan lagi.
“Kami mempertimbangkan langkah hukum karena diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, karena berita tidak benar,” tegas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (15/12).
BACA JUGA: Mendikbud Bantah Akan Terapkan Kembali Kurikulum 2006
Anies menguraikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menjelaskan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 adalah paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.
BACA JUGA: HEBAT: Pelajar Indonesia Mengukir Prestasi Tingkat Dunia
Sedangkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.
BACA JUGA: UKG Offline untuk Guru Madrasah
"Pelatihan dan pendampingan ini bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Menimba Ilmu, Dua Bocah Bertaruh Nyawa di Tengah Laut
Redaktur : Tim Redaksi