Wuiihh..Dispendukcapil Raih 3,4 Miliar dari Denda

Senin, 02 Januari 2017 – 09:49 WIB
Akta Kelahiran. Foto: JPG

jpnn.com - JPNN.com - Keterlambatan masyarakat mengurus pencatatan sipil ternyata menyumbang pemasukan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.

Pasalnya, ada denda untuk setiap kelalaian itu. Sepanjang 2016, pendapatan tersebut meningkat drastis.

BACA JUGA: Petugas Hotel Bohongi Polisi, Hmm.. Ada Pesta Terlarang

Yakni Rp 3,3 miliar. Padahal, tahun sebelumnya hanya Rp 2,8 miliar.

Sumbangan pemasukan paling signifikan diperoleh dari keterlambatan pengurusan akta kelahiran.

BACA JUGA: Pakde Karwo Tak Coret Anggaran, DPRD Pusing

Setiap bayi yang lahir diharuskan memiliki akta kelahiran paling lambat 60 hari kerja atau hampir tiga bulan.

Jika telat, biaya pengurusan yang sebelumnya gratis menjadi berbayar Rp 100 ribu.

BACA JUGA: Islamic Center dan Kristen Center Dibangun 1 Kompleks

Kendati sudah menerapkan denda, masih banyak yang telat. Kelahiran selama 2016 lebih dari 30 ribu.

Sedangkan jumlah pengurus akta kelahiran yang terkena denda mencapai 23 ribu orang.

Alhasil, keterlambatan itu menyumbang pendapatan denda terbanyak, yakni Rp 2,3 miliar.

Pada 2015, jumlah warga yang terkena denda 19 ribu orang.

Meski pendapatan meningkat, itu bukan prestasi bagi dispendukcapil.

Sebab, hal tersebut menunjukkan minimnya tingkat kedisiplinan masyarakat.

Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo menerangkan, waktu yang diberikan sebenarnya cukup lama.

Hanya, banyak warga yang sibuk sehingga tidak segera mengurus pencatatan sipil. Terutama akta kelahiran.

"Banyak yang setahun baru ngurus," ucap Anang -panggilan akrab Suharto.

Banyak warga yang menganggap denda Rp 100 ribu ringan. Mereka memilih membayar ketimbang mengurus tepat waktu.

Jika dibandingkan dengan layanan lain, denda akta kelahiran memang paling kecil.

Denda layanan lain rata-rata Rp 500 ribu. Besaran denda, menurut Anang, sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014.

Dia menerangkan, sejak dua tahun terakhir layanan administrasi kependudukan dipermudah. (sal/c11/oni/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para PNS Jangan Kaget Ya, Gaji Langsung Dipotong 2,5%


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler